Keboncinta.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026.
Uji kompetensi ini menjadi salah satu tahapan penting bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru yang dinyatakan lulus UKPPPG akan memperoleh sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.
UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 dapat diikuti oleh peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.
Peserta juga harus memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Selain peserta baru, guru yang sebelumnya belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG juga dapat mengikuti ujian sebagai retaker, selama masih berada dalam masa studi.
Bagi guru yang masuk dalam peserta periode ini, sejumlah tahapan penting perlu diperhatikan.
Pendaftaran bagi first taker berlangsung pada 25 Juli hingga 15 Agustus 2026. Sementara itu, pendaftaran bagi peserta retaker dibuka pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Setelah pendaftaran, peserta harus mengunggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran pada 20-26 Agustus 2026.
Berikutnya, simulasi ujian berlangsung pada 25 Juli hingga 31 Agustus 2026. Peserta kemudian dapat mencetak kartu ujian pada 2 September 2026.
Adapun pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dijadwalkan pada 5-6 September 2026.
UKPPPG Guru Tertentu terdiri atas dua bagian utama, yaitu ujian tertulis dan ujian kinerja.
Pada ujian tertulis, peserta akan menghadapi tes objektif yang mencakup Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational Judgement Test (SJT).
Tes PCK terdiri atas 35 soal pilihan ganda sederhana dan kompleks. Tes ini digunakan untuk mengukur penguasaan materi serta strategi pembelajaran.
Sementara itu, SJT terdiri dari 30 soal pilihan ganda berbobot 1 sampai 5. Materinya berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil keputusan berdasarkan situasi pembelajaran.
Selain tes objektif, terdapat tes subjektif berupa satu soal uraian reflektif dengan studi kasus pembelajaran.
Peserta diminta menguraikan masalah yang pernah dihadapi dalam pembelajaran, langkah penyelesaian yang dilakukan, hasil dari upaya tersebut, serta pengalaman yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi sebagai guru.
Komponen kedua adalah Ujian Kinerja (UKin). Dalam tahap ini, peserta dinilai melalui praktik pembelajaran secara nyata di kelas.
Beberapa aspek yang menjadi penilaian antara lain kesesuaian alur pembelajaran, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana pembelajaran, penguasaan bahan ajar, interaksi dengan siswa, penggunaan media pembelajaran, penanganan perilaku siswa, serta kemampuan memberikan evaluasi dan umpan balik.
Khusus bagi peserta dari bidang Bimbingan dan Konseling, UKin dilakukan melalui layanan bimbingan klasikal dan layanan konseling individual.
Dengan dibukanya UKPPPG Periode 3 Tahun 2026, guru yang memenuhi kriteria perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai jadwal.
Peserta juga perlu memperhatikan informasi pada akun SIMPKB serta kanal resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru untuk mengetahui apabila terdapat perubahan atau informasi tambahan mengenai pelaksanaan ujian.
UKPPPG menjadi tahapan penting dalam proses sertifikasi guru. Karena itu, persiapan dokumen, perangkat pembelajaran, video praktik, hingga kesiapan menghadapi ujian tertulis dan kinerja perlu dilakukan dengan baik.
=== COPY BERITA ===