Pendidikan
M. Panji Maulana

Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD

Perangkat Pembelajaran untuk RPL PPG Kemenag 2026: Prota, Promes, RPP, Modul Ajar hingga LKPD

29 Oktober 2026 | 13:00

Periksa hak akses Google Drive

Apabila LPTK meminta tautan Google Drive yang dapat diakses penilai, pastikan pengaturan berbagi sudah sesuai instruksi.

7. Uji tautan sebelum dikirim

Buka tautan menggunakan akun lain atau jendela peramban privat untuk memastikan dokumen dapat diakses.

8. Hindari membagikan data pribadi yang tidak diperlukan

Jangan memasukkan dokumen identitas sensitif ke folder perangkat pembelajaran jika tidak menjadi bagian dari persyaratan.

Baca Juga: Cara Menyiapkan Dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026, Lengkap dengan Contoh Berkas

Kesalahan yang Perlu Dihindari Peserta RPL

Terdapat beberapa kesalahan yang perlu diwaspadai saat mempersiapkan perangkat pembelajaran.

Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa semakin banyak dokumen yang diunggah, semakin tinggi nilai yang pasti diperoleh.

Padahal, penilaian dilakukan berdasarkan rubrik LPTK. Kelengkapan memang menjadi aspek penting, tetapi jumlah file tidak boleh dipisahkan dari keaslian dan kesesuaiannya.

Kesalahan kedua adalah mengubah seluruh perangkat lama menjadi format kurikulum terbaru tanpa memperhatikan periode penggunaannya.

Kesalahan ketiga adalah menggunakan dokumen milik orang lain tanpa penjelasan kontribusi yang sebenarnya.

Kesalahan keempat adalah mengunggah perangkat tanpa identitas atau informasi periode yang memadai sehingga menyulitkan verifikasi.

Kesalahan kelima adalah menempatkan seluruh file secara acak dalam satu folder tanpa pemisahan jenis atau semester.

Kesalahan lainnya adalah menganggap ketentuan dari satu LPTK berlaku otomatis untuk seluruh peserta PPG Kemenag.

Perbedaan platform, rubrik, dan tata cara pengumpulan dapat terjadi, sehingga peserta harus memastikan persyaratan resmi dari kampus penempatan masing-masing.

Persiapan Dokumen Menjelang Lapor Diri PPG Kemenag 2026

Dalam pengumuman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, lapor diri dan pengisian RPL PPG Daljab tahun 2026 dilaksanakan secara bersamaan melalui sistem SILAPDIR pada 19–31 Oktober 2026.

Namun, informasi tersebut berlaku untuk peserta yang mengikuti ketentuan LPTK tersebut.

Guru yang mengikuti tahapan atau gelombang berbeda perlu memeriksa jadwal resmi sesuai penempatan masing-masing.

Peserta sebaiknya mengutamakan pemeriksaan dokumen sejak awal, terutama berkas yang membutuhkan penelusuran arsip madrasah.

Perangkat pembelajaran yang tersusun berdasarkan semester akan lebih mudah ditelusuri apabila tim penilai memerlukan pemeriksaan tambahan.

Selain itu, guru perlu menjaga salinan cadangan agar dokumen tidak hilang ketika proses unggah atau pengisian formulir berlangsung.

Menyiapkan perangkat pembelajaran untuk RPL PPG Daljab Kemenag 2026 bukan sekadar mengumpulkan Prota, Promes, RPP, modul ajar, maupun LKPD sebanyak mungkin.

Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap dokumen menunjukkan pengalaman mengajar yang autentik, sesuai periode penilaian, serta dapat diperiksa oleh LPTK.

Dengan memahami fungsi masing-masing perangkat, perbedaan kurikulum, dan cara penyusunan berkas, peserta dapat menyiapkan dokumen RPL secara lebih tertib tanpa melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan riwayat pembelajaran sebenarnya.

Referensi

  1. Program Pendidikan Profesi Guru UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (2026). Lapor Diri dan Persyaratan Dokumen RPL PPG Dalam Jabatan. https://ppg.uinsgd.ac.id/lapor-diri
  2. Program Pendidikan Profesi Guru UIN Mataram. SIM Registrasi PPG: Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). https://sireg-ppg.uinmataram.ac.id/rpl
  3. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara. (20 November 2025). Kemenag Sosialisasikan KMA 1503 Tahun 2025, Perkuat Implementasi Kurikulum Madrasah. https://dki.kemenag.go.id/berita/kemenag-sosialisasikan-kma-1503-tahun-2025-perkuat-implementasi-kurikulum-madrasah-TQt3E
  4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (21 Juli 2025). Ringkasan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kurikulum. https://kurikulum.kemendikdasmen.go.id/berita/detail/ringkasan-permendikdasmen-nomor-13-tahun-2025-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-nomor-12-tahun-2024-tentang-kurikulum-pada-pendidikan-anak-usia-dini-jenjang-pendidikan-dasar-dan-jenjang-pendidikan-menengah
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
Perangkat Pembelajaran RPL PPG Kemenag 2026 Prota dan Promes Modul Ajar PPG LKPD Dokumen RPL

Komentar Pengguna