Pendidikan
Rahman Abdullah

Perlu Dipahami oleh Semua, Berikut Ini Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Falsafah Negara

Perlu Dipahami oleh Semua, Berikut Ini Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Falsafah Negara

01 Juli 2025 | 17:50

Pancasila mempersatukan Indonesia yang beragam. Sebagai dasar negara, jiwa, dan cita-cita bangsa, Pancasila menjaga harmoni & keutuhan NKRI.

Keboncinta.com-- Setiap negara mempunyai landasan dan ideologinya sendiri dalam menjalankan kehidupan bernegara ya. Termasuk negara kita yang mempunyai landasan ideologinya tersendiri.

Indoneia adalah Negara yang mempunyai keragaman budaya, suku, agama dan bahasa, yang mana dengan kemajemukan tersebut menjadikan Indonesia menjadi Negara yang unik dan juga besar karena walaupun banyak perbedaan dalam berbagai hal, namun masih tetap bisa hidup harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Indonesia menjadi salah satu pedoman dalam mempersatukan masyarakat.

Sebagai ideologi bangsa dan sebagai dasar falsafah negara, Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.

  2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.

  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.

  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.

  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.***
Tags:
pendidikan politik

Komentar Pengguna