Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Guru ASN, Ini Kualifikasi dan Kompetensinya

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Guru ASN, Ini Kualifikasi dan Kompetensinya

22 September 2026 | 19:18

Keboncinta.com-- Ketentuan mengenai kualifikasi akademik dan kompetensi guru serta tenaga kependidikan kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru pada 2026.

Aturan tersebut menjadi salah satu acuan bagi tenaga pendidik dalam memahami standar yang harus dipenuhi sesuai dengan tugas dan jabatan yang dijalankan di satuan pendidikan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur standar tenaga yang bertugas di satuan pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

Bagi guru ASN, memahami aturan tersebut menjadi penting karena di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang menjadi standar dalam menjalankan profesi.

Baca Juga: Peluang Dosen PTK Kuliah S3 ke Luar Negeri, Simak Syarat PPSL 2026

Guru ASN Wajib Memiliki Kualifikasi S-1 atau D-IV dan Serdik

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 September 2026 menetapkan ketentuan mengenai kualifikasi akademik guru.

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, guru dipersyaratkan memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV dari program pendidikan yang terakreditasi. Selain kualifikasi akademik tersebut, guru juga harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, khususnya dalam kaitannya dengan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru Pertama dan penerbitan SK Jabatan Fungsional.

Dengan demikian, kualifikasi pendidikan dan sertifikasi pendidik menjadi bagian penting dalam pemenuhan standar profesi guru.

Guru yang telah melewati Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) dan Uji Kinerja (UKin) juga disebut telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Baru Beri Kejelasan bagi Guru PPPK Paruh Waktu

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 juga menjadi perhatian bagi guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

Dalam ketentuan yang dijelaskan pada sumber, guru PPPK Paruh Waktu yang telah mempunyai Serdik tidak perlu kembali menjalani proses penjaringan kompetensi. Sertifikat yang dimiliki menjadi bukti bahwa kualifikasi profesionalnya telah terpenuhi.

Sementara itu, perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dikaitkan dengan faktor administratif dan fiskal.

Pengalihan tersebut bergantung pada ketersediaan anggaran melalui APBN maupun APBD, serta pengusulan kebutuhan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artinya, persoalan pengalihan status dalam konteks aturan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis guru, tetapi juga dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi.

Baca Juga: Guru Non-ASN 2027 Masih Diperlukan di Sekolah, Begini Arah Penataannya

Empat Kompetensi Guru yang Menjadi Standar

Selain kualifikasi pendidikan, regulasi ini juga memuat kompetensi yang perlu dimiliki guru.

Pada Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, terdapat empat kelompok kompetensi utama guru, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keempat aspek tersebut mencakup berbagai kemampuan yang diperlukan guru dalam melaksanakan tugas. Di antaranya kemampuan menyesuaikan pembelajaran dengan perkembangan teknologi digital, memahami keberagaman karakteristik peserta didik, serta melakukan evaluasi dan refleksi terhadap proses pembelajaran.

Kompetensi tersebut tidak hanya menjadi standar dalam menjalankan tugas mengajar, tetapi juga berkaitan dengan proses penilaian kinerja guru ASN.

Kompetensi Guru Berkaitan dengan e-Kinerja dan Angka Kredit

Standar kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan e-Kinerja atau SKP guru ASN.

Kinerja guru yang tercatat dalam sistem menjadi bagian dari proses penilaian kinerja ASN. Selanjutnya, hasil penilaian tersebut dapat dikonversikan menjadi Angka Kredit yang digunakan dalam pengembangan karier, termasuk untuk kebutuhan kenaikan pangkat maupun jabatan.

Dengan mekanisme tersebut, e-Kinerja tidak hanya berfungsi sebagai pencatatan aktivitas guru. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier guru ASN secara berkelanjutan.

Karena itu, guru perlu memahami indikator kinerja serta kompetensi yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan menyusun kinerja secara berkala.

Baca Juga: Jadwal TPG September 2026 dan Tahapannya, Guru Perlu Pastikan Data Dapodik Valid

Guru ASN Perlu Memahami Ketentuan Terbaru

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membuat pemahaman mengenai standar guru dan tenaga kependidikan menjadi semakin penting.

Guru ASN perlu mencermati ketentuan mengenai ijazah S-1 atau D-IV, Sertifikat Pendidik, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta kaitannya dengan penilaian kinerja.

Bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Serdik, ketentuan mengenai kualifikasi dan kompetensi juga perlu dipahami dalam konteks pengelolaan status kepegawaian.

Pada akhirnya, regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan guru memenuhi standar profesional sesuai jabatan dan tugas yang dijalankan di satuan pendidikan.***

Tags:
ASN sertifikasi guru Info Guru

Komentar Pengguna