KebonCinta.com - Kabar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2026 yang disebut mengatur tunjangan jabatan fungsional menarik perhatian pegawai di lingkungan administrasi kependudukan.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tambahan penghasilan bagi aparatur yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Namun, pegawai perlu memahami bahwa pemberian tunjangan jabatan fungsional tidak otomatis berlaku bagi seluruh pegawai pada suatu instansi.
Baca Juga: Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional BKN Berubah, Peserta Wajib Cek Tanggal Baru
Dalam pemberitaan mengenai kebijakan tersebut, terdapat sejumlah jabatan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan administrasi kependudukan.
1. Administrator Database Kependudukan
Jabatan ini berkaitan dengan pengelolaan basis data kependudukan, jaringan komunikasi data, dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Operator SIAK
Operator SIAK menjalankan tugas operasional dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem informasi yang digunakan instansi.
3. Jabatan Fungsional Lain yang Disebut dalam Pemberitaan
Informasi mengenai jabatan Penata Perizinan juga perlu diperiksa berdasarkan nomenklatur dan peraturan yang mengatur tunjangannya.
Ketiga kelompok tersebut tidak boleh langsung dianggap memiliki dasar hukum dan besaran tunjangan yang sama tanpa memeriksa peraturan masing-masing.
Baca Juga: BKN Lanjutkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Mulai 15 September
Berdasarkan penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
Besaran tunjangan ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang mengatur jabatan bersangkutan.
Pembayarannya juga memerlukan keputusan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan.
Pegawai dapat memeriksa nomenklatur jabatan, jenjang, dan keputusan pengangkatan yang dimiliki.
Selain itu, informasi mengenai nomor peraturan, tanggal berlaku, dan lampiran besaran tunjangan perlu dipastikan melalui JDIH pemerintah.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pegawai dapat membedakan informasi mengenai kebijakan tunjangan dengan hak pembayaran yang telah ditetapkan secara administratif.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir