Keduanya harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar akad nikah dapat dinyatakan sah.
Dalam pembahasan fikih, pengantin perempuan tidak termasuk pihak yang harus hadir secara langsung dalam majelis akad nikah.
KH Ahmad Sarwat melalui Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan bahwa pelaksanaan ijab kabul melibatkan empat pihak utama, yakni wali nikah, calon suami, dan dua orang saksi. Wali menyampaikan ijab, calon suami mengucapkan kabul, sedangkan kedua saksi menyaksikan berlangsungnya akad.
Dengan demikian, menurut penjelasan fikih tersebut, ketidakhadiran pengantin perempuan di dalam majelis akad tidak otomatis membatalkan akad nikah.
Namun, ada hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu persetujuan atau kerelaan calon istri. Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Wali harus memastikan bahwa perempuan yang akan dinikahkan benar-benar menyetujui pernikahan tersebut.
Baca Juga: Nikah Siri Tanpa Buku Nikah, Ini Dampak Hukum yang Perlu Diwaspadai
Meskipun terdapat penjelasan fikih bahwa pengantin perempuan tidak harus hadir secara langsung dalam majelis akad, pelaksanaan pencatatan pernikahan di Indonesia memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasal 11 juga mengatur bahwa apabila calon suami tidak hadir, kehadirannya dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa sesuai persyaratan yang ditentukan.
Artinya, dalam praktik pencatatan pernikahan di Indonesia, calon istri pada prinsipnya tetap harus hadir saat akad nikah. Ketentuan fikih mengenai tidak wajibnya kehadiran perempuan dalam majelis akad perlu dibedakan dari aturan administratif yang berlaku.
Terlepas dari persoalan kehadiran di tempat akad, persetujuan calon istri merupakan hal mendasar dalam pernikahan Islam.
Wali tidak boleh menikahkan seorang perempuan dengan mengabaikan kehendak dan kerelaannya. Persetujuan tersebut harus dipastikan sebelum akad dilaksanakan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kehadiran pengantin perempuan perlu dipahami dari dua sudut pandang, yaitu fikih dan ketentuan pencatatan pernikahan di Indonesia.
Menurut penjelasan fikih, kehadiran calon istri secara langsung dalam majelis ijab kabul bukan syarat sah akad. Akan tetapi, berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon istri harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah yang dicatat sesuai aturan di Indonesia.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir