Keboncinta.com-- Lolos sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 bukan berarti seluruh proses telah selesai. Masih ada tahapan administrasi penting yang wajib dipenuhi, yakni lapor diri melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan masing-masing.
Tahapan ini tidak boleh dianggap sepele. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam proses verifikasi administrasi. Apabila terdapat berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai ketentuan, peserta berisiko mengalami hambatan bahkan keterlambatan mengikuti rangkaian program PPG.
Baca Juga: Rekrutmen Dosen PTS Makin Ketat, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan Sejak Dini
Kemendikdasmen mewajibkan seluruh peserta yang telah menerima panggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 untuk melaksanakan proses lapor diri.
Seluruh dokumen administrasi harus diunggah melalui aplikasi atau sistem Lapor Diri milik LPTK yang telah ditetapkan sesuai informasi pada akun SIMPKB peserta.
Tahapan ini menjadi dasar bagi LPTK untuk melakukan verifikasi sebelum peserta mengikuti orientasi dan kegiatan pembelajaran.
Agar proses verifikasi berjalan lancar, peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum jadwal lapor diri dimulai.
Berkas yang umumnya wajib diunggah meliputi:
Seluruh dokumen tersebut harus dipersiapkan sesuai ketentuan agar proses administrasi dapat diselesaikan tanpa kendala.
Selain persyaratan umum, beberapa LPTK penyelenggara dapat menetapkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan masing-masing institusi.
Karena itu, peserta disarankan rutin memantau laman resmi LPTK tempat penugasan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan administrasi maupun petunjuk teknis pelaksanaan lapor diri.
Langkah ini penting agar tidak ada dokumen yang terlewat saat proses pengunggahan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses lapor diri dilaksanakan pada 1 hingga 4 Juli 2026.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, peserta akan mengikuti kegiatan orientasi sebelum memulai pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sebagai bagian dari tahapan Pendidikan Profesi Guru.
Setiap tahapan saling berkaitan sehingga peserta diharapkan mengikuti seluruh jadwal dengan disiplin.
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah dan Persiapan yang Wajib Dilakukan Pelamar
Selain melengkapi seluruh berkas, peserta juga perlu memastikan kualitas dokumen hasil pemindaian.
Dokumen yang buram, terpotong, atau sulit dibaca berpotensi ditolak saat proses verifikasi administrasi.
Karena itu, gunakan hasil scan dengan resolusi yang jelas, format sesuai ketentuan, serta ukuran file yang memenuhi persyaratan sistem LPTK.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Penyembelihan Halal yang Wajib Dipahami Umat Muslim
Tahap lapor diri merupakan gerbang awal sebelum peserta mengikuti seluruh rangkaian Program PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini, rutin memantau informasi dari LPTK, serta memastikan kualitas berkas yang diunggah, peserta dapat mengurangi risiko kendala administrasi dan lebih fokus menjalani proses pendidikan profesi hingga memperoleh Sertifikat Pendidik.***