Pendidikan
Rahman Abdullah

Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Wajib Tahu! Berkas Lapor Diri Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Wajib Tahu! Berkas Lapor Diri Jangan Sampai Ada yang Terlewat

01 Juli 2026 | 14:42

Keboncinta.com-- Lolos sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 bukan berarti seluruh proses telah selesai. Masih ada tahapan administrasi penting yang wajib dipenuhi, yakni lapor diri melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan masing-masing.

Tahapan ini tidak boleh dianggap sepele. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam proses verifikasi administrasi. Apabila terdapat berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai ketentuan, peserta berisiko mengalami hambatan bahkan keterlambatan mengikuti rangkaian program PPG.

Baca Juga: Rekrutmen Dosen PTS Makin Ketat, Berikut Syarat yang Perlu Disiapkan Sejak Dini

Lapor Diri Menjadi Tahapan Wajib bagi Peserta PPG

Kemendikdasmen mewajibkan seluruh peserta yang telah menerima panggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 untuk melaksanakan proses lapor diri.

Seluruh dokumen administrasi harus diunggah melalui aplikasi atau sistem Lapor Diri milik LPTK yang telah ditetapkan sesuai informasi pada akun SIMPKB peserta.

Tahapan ini menjadi dasar bagi LPTK untuk melakukan verifikasi sebelum peserta mengikuti orientasi dan kegiatan pembelajaran.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses verifikasi berjalan lancar, peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum jadwal lapor diri dimulai.

Berkas yang umumnya wajib diunggah meliputi:

  • Pakta Integritas.
  • Biodata mahasiswa sesuai format yang ditentukan.
  • Ijazah S1 atau D-IV yang telah dilegalisir.
  • Transkrip nilai.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat bebas narkotika atau NAPZA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang telah memiliki.

Seluruh dokumen tersebut harus dipersiapkan sesuai ketentuan agar proses administrasi dapat diselesaikan tanpa kendala.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! BKN Tegaskan Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Poster dan Link Palsu yang Beredar

Perhatikan Persyaratan Tambahan dari LPTK

Selain persyaratan umum, beberapa LPTK penyelenggara dapat menetapkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan masing-masing institusi.

Karena itu, peserta disarankan rutin memantau laman resmi LPTK tempat penugasan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan administrasi maupun petunjuk teknis pelaksanaan lapor diri.

Langkah ini penting agar tidak ada dokumen yang terlewat saat proses pengunggahan.

Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses lapor diri dilaksanakan pada 1 hingga 4 Juli 2026.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, peserta akan mengikuti kegiatan orientasi sebelum memulai pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sebagai bagian dari tahapan Pendidikan Profesi Guru.

Setiap tahapan saling berkaitan sehingga peserta diharapkan mengikuti seluruh jadwal dengan disiplin.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah dan Persiapan yang Wajib Dilakukan Pelamar

Pastikan Hasil Scan Dokumen Berkualitas

Selain melengkapi seluruh berkas, peserta juga perlu memastikan kualitas dokumen hasil pemindaian.

Dokumen yang buram, terpotong, atau sulit dibaca berpotensi ditolak saat proses verifikasi administrasi.

Karena itu, gunakan hasil scan dengan resolusi yang jelas, format sesuai ketentuan, serta ukuran file yang memenuhi persyaratan sistem LPTK.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Syarat Penyembelihan Halal yang Wajib Dipahami Umat Muslim

Tahap lapor diri merupakan gerbang awal sebelum peserta mengikuti seluruh rangkaian Program PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini, rutin memantau informasi dari LPTK, serta memastikan kualitas berkas yang diunggah, peserta dapat mengurangi risiko kendala administrasi dan lebih fokus menjalani proses pendidikan profesi hingga memperoleh Sertifikat Pendidik.***

Tags:
PPG sertifikasi guru

Komentar Pengguna