Pendidikan
Dewi Safitri

PIP Madrasah 2026 Tahap II Dibuka, Siswa MI hingga MA Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta

PIP Madrasah 2026 Tahap II Dibuka, Siswa MI hingga MA Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta

06 November 2026 | 09:48

KebonCinta.com - Kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka bagi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) membuka pengajuan calon penerima PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan tahap II tahun 2026.

Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan. Pengajuan calon penerima dilakukan oleh operator masing-masing satuan pendidikan melalui sistem pendataan resmi Kemenag.

Baca Juga: PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka! Catat Jadwal Pengajuan, Verifikasi, hingga Penetapan Penerima 

Berdasarkan informasi Puspenma Kemenag pada Rabu (4/11/2026), proses pengajuan dapat dilakukan melalui laman "pip.kemenag.go.id" (https://pip.kemenag.go.id/login). Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara nontunai melalui bank penyalur ke rekening peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu pada 2026, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya! 

Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran bantuan PIP tahun 2026 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan madrasah. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut rincian bantuan yang dapat diterima peserta didik:

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sederajat

   Baca Juga: Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu pada 2026, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya! 

   Peserta didik MI memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, terdapat penyesuaian untuk siswa kelas awal dan akhir yang hanya menerima bantuan berdasarkan satu semester.

   - Siswa kelas 6 menerima Rp225.000 untuk semester genap.

   - Siswa kelas 1 menerima Rp225.000 untuk semester ganjil.

   - Siswa kelas 2–6 yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan pada semester genap dapat memperoleh Rp450.000.

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat

   Bantuan untuk peserta didik MTs ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun.

   - Siswa kelas 9 menerima Rp375.000 untuk semester genap.

   - Siswa kelas 7 menerima Rp375.000 untuk semester ganjil.

   - Siswa kelas 8 dan 9 yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan pada semester genap dapat memperoleh Rp750.000.

3. Madrasah Aliyah (MA) dan sederajat

   Peserta didik MA memperoleh bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.

   - Siswa kelas 12 menerima Rp900.000 untuk semester genap.

   - Siswa kelas 10 menerima Rp900.000 untuk semester ganjil.

   - Siswa kelas 11 dan 12 yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan pada semester genap dapat memperoleh Rp1.800.000.

Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP

Tidak seluruh peserta didik madrasah otomatis mendapatkan bantuan PIP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat diusulkan sebagai calon penerima.

Secara umum, penerima PIP harus berusia 6–21 tahun, terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi peserta didik yang belum tercatat dalam DTSEN, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok prioritas. Di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Prioritas juga diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus, seperti anak yatim, piatu, atau yatim piatu; korban bencana; anak yang mengalami putus sekolah; penyandang disabilitas; serta anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, kelompok prioritas mencakup anak yang tinggal di wilayah konflik, korban terorisme, anak dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan, peserta didik dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah, serta anak dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketentuan khusus juga berlaku bagi anak asli Papua sesuai peraturan perundang-undangan, anak pekerja migran Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI, serta anak veteran.

Peserta didik yang berasal dari kelompok prioritas tersebut dapat diusulkan oleh satuan pendidikan maupun pemangku kepentingan. Pengusulan harus disertai surat keterangan dari instansi berwenang sebagai bukti pemenuhan kriteria.

Cara Mengecek Status Penerima PIP Madrasah

Peserta didik maupun orang tua dapat memeriksa status penerima bantuan melalui laman resmi PIP Kemenag. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://pip.kemenag.go.id/login.

2. Pilih menu Cek Penerima PIP yang tersedia di bagian kanan halaman login sistem.

3. Masukkan NIK dan NISN peserta didik.

4. Isi kode keamanan sesuai teks yang ditampilkan pada gambar.

5. Klik tombol Cari Data Siswa untuk melihat hasil pencarian.

Jadwal Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026

Proses pengajuan calon penerima PIP tahap II memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan. Berdasarkan jadwal yang diumumkan, tahapan pelaksanaannya meliputi:

- Pengajuan calon penerima PIP: sampai 8 November 2026.

- Verifikasi dan validasi: sampai 9 November 2026.

- Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10–12 November 2026.

Dengan jadwal tersebut, operator madrasah perlu memastikan data peserta didik dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum batas akhir pengajuan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
syarat penerima pip pip madrasah cara cek penerima pip PIP Kemenag 2026

Komentar Pengguna