Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kualifikasi untuk mengajukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Kesempatan ini ditujukan bagi ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pendaftaran sekaligus pengunggahan dokumen portofolio dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Para calon peserta perlu memperhatikan batas waktu tersebut dan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan.
Baca Juga: Kemenag Kaji Skema Zakat dan Pajak, Tax Credit Mulai Dipertimbangkan dalam Revisi UU Zakat
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan bahwa pengawasan ekosistem halal saat ini tidak lagi hanya berfokus pada sertifikasi dan pencantuman label halal.
Menurutnya, perkembangan konsep halal di Indonesia telah mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata nilai, pola hidup, kebersihan, hingga kepedulian terhadap lingkungan.
“Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Karena itu, keberadaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pengawasan JPH menjadi semakin penting untuk memastikan ekosistem halal dapat berjalan dengan baik.
Fuad juga mengimbau ASN yang telah memenuhi kualifikasi agar tidak melewatkan kesempatan inpassing tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembukaan mekanisme ini belum tentu tersedia kembali dalam waktu dekat maupun dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: Aturan Baru Dapodik 2027.b Batasi Validasi Wali Kelas, Ini yang Harus Dicek Operator
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Zain, turut memberikan dukungan terhadap percepatan proses inpassing Pengawas JPH.
Menurutnya, percepatan pengangkatan melalui mekanisme tersebut berkaitan erat dengan upaya menciptakan penyetaraan kepangkatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Akselerasi inpassing ini sangat erat kaitannya dengan keadilan penyetaraan kepangkatan serta peningkatan kesejahteraan ASN,” katanya.
Dengan adanya mekanisme tersebut, ASN yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan pengembangan karier melalui jabatan fungsional yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Keberadaan Pengawas JPH dinilai semakin strategis seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap produk halal, baik di dalam negeri maupun pasar global.
Produk yang memiliki sertifikasi halal tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat Muslim. Jaminan mengenai kebersihan, kualitas, dan proses produksi juga menjadi pertimbangan bagi konsumen secara lebih luas.
Selain itu, sertifikasi halal dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.
“Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” ujar Muhammad Zain.
Karena itu, pengawasan terhadap jaminan produk halal membutuhkan aparatur yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai.
Baca Juga: Siswa SMA Mau Ikut TKA 2026? Pahami Manfaat dan Dampaknya Sebelum Memilih
Kemenag menilai pelaksanaan inpassing yang cepat dan tepat sasaran tidak hanya berkaitan dengan pengembangan karier ASN, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan publik.
Proses tersebut sekaligus merupakan implementasi manajemen karier ASN agar penempatan dan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi, periode pendaftaran 1–15 September 2026 menjadi kesempatan yang perlu diperhatikan. Calon peserta juga harus memastikan dokumen portofolio telah lengkap dan diunggah sebelum batas waktu berakhir.
Kebijakan ini sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menilai bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keagamaan.
Lebih dari itu, penguatan ekosistem halal dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk Indonesia.
Dengan dibukanya pengajuan inpassing ini, Kemenag berharap kebutuhan terhadap tenaga Pengawas JPH dapat dipenuhi sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi ASN yang memiliki kualifikasi sesuai bidang tersebut.***