Polemik PPPK Jadi PNS Memanas: BKN Tegas, DPR Buka Peluang Revisi UU ASN

Polemik PPPK Jadi PNS Memanas: BKN Tegas, DPR Buka Peluang Revisi UU ASN

17 November 2025 | 09:12

Keboncinta.com-- Riuh mengenai peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat ke publik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak dapat berlangsung otomatis.

Pernyataan ini disampaikan melalui kanal resmi BKN dan langsung menarik perhatian masyarakat luas.

Zudan menjelaskan bahwa sikap tegas tersebut bukan tanpa dasar. Hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur perpindahan otomatis PPPK menjadi PNS, sehingga proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aturan kepegawaian masih mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan seleksi CPNS sebagai mekanisme resmi masuk PNS.

Baca Juga: MOOC Pintar Lampaui Target Nasional: 1,3 Juta Peserta Ikuti Pelatihan Digital Kemenag

Namun, pandangan berbeda muncul dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menyatakan bahwa DPR membuka ruang pembahasan terkait kemungkinan transisi PPPK menjadi PNS melalui revisi UU ASN yang saat ini tengah disiapkan.

Inilah yang memicu perdebatan apakah pemerintah akan tetap berpegang pada aturan lama atau membuka skema baru yang lebih fleksibel.

Sembari menunggu revisi tersebut disetujui, BKN menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat ini.

Meski sebagian pihak menilai sikap BKN terlalu kaku, Zudan menegaskan bahwa prinsip meritokrasi tidak boleh diabaikan. Menurutnya, setiap pengangkatan jabatan harus mengutamakan kompetensi melalui seleksi terbuka.

Tes CPNS, tegas Zudan, merupakan bentuk keadilan bagi seluruh warga negara yang berkompetisi untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Menelusuri Akar Sejarah Perebutan Takhta Mataram Islam hingga Ketegangan Politik di Keraton Surakarta

Pernyataan ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung BKN karena dinilai menjaga keadilan bagi peserta CPNS yang telah berjuang selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, kalangan PPPK berharap DPR benar-benar memperjuangkan revisi UU ASN agar status mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Perbedaan pandangan antara BKN dan DPR menunjukkan rumitnya proses transisi sistem kepegawaian di Indonesia.

Hingga revisi UU ASN benar-benar disahkan, PPPK belum dapat diangkat menjadi PNS otomatis tanpa melalui tes CPNS.***

Tags:
CPNS PPPK PNS

Komentar Pengguna