Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 dengan memperkuat kolaborasi bersama perguruan tinggi penyelenggara.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Penandatanganan kerja sama berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 dan melibatkan 164 rektor serta pimpinan LPTK dari berbagai daerah. Para koordinator program studi PPG turut hadir dalam kegiatan tersebut.
LPTK memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pendidikan profesi karena menjadi mitra pemerintah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi guru maupun tenaga kependidikan.
Melalui sinergi tersebut, PPG 2026 tidak diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi. Program ini juga diharapkan mampu membentuk pendidik yang semakin profesional serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga: Santri Bisa Kirim Surat kepada Presiden di Hari Santri 2026, Ini Syarat dan Temanya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan bahwa PPG perlu dipandang sebagai proses untuk membentuk guru dengan peran yang lebih besar dalam dunia pendidikan.
Guru, menurutnya, bukan hanya bertugas sebagai agen pembelajaran (agent of learning), tetapi juga diharapkan mampu menjadi agen peradaban (agent of civilization).
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui kemampuan guru dalam memberikan inspirasi kepada peserta didik. Untuk mencapainya, proses pendidikan perlu dibangun dengan ketulusan, penguatan karakter, serta keteladanan yang tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Sosok guru yang ideal tidak hanya menyampaikan materi melalui ucapan, tetapi juga menunjukkan nilai-nilai positif melalui tindakan. Gagasan tersebut berkaitan dengan konsep teaching is inspiring, yakni kegiatan mengajar yang mampu memberikan inspirasi bagi peserta didik.
Atas dasar itu, PPG 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai proses administratif untuk mendapatkan sertifikasi. Pendidikan profesi harus memberikan penguatan terhadap kemampuan dan profesionalisme guru.
Dengan demikian, lulusan PPG diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya serta mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan.
Abdul Mu'ti juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPG memastikan program tersebut menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dalam proses pendidikan.
Ukuran keberhasilan PPG tidak semata-mata berdasarkan banyaknya peserta yang mengikuti maupun menyelesaikan program. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya peningkatan profesionalisme guru setelah mereka menjalani pendidikan profesi.
Arah tersebut sejalan dengan upaya membangun guru yang tidak hanya mampu melaksanakan pembelajaran, tetapi juga berperan dalam perkembangan karakter dan potensi peserta didik.
Dengan pendekatan tersebut, PPG diharapkan menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas guru secara berkelanjutan.
Baca Juga: Anak Sedang Tantrum? Ini 6 Cara Bijak Orang Tua Menghadapinya Tanpa Emosi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa penandatanganan PKS menjadi wujud kesepakatan antara Ditjen GTK dan LPTK untuk memperkuat pelaksanaan PPG.
Kerja sama ini diarahkan untuk menyelesaikan pendidikan profesi bagi kelompok guru tertentu sekaligus mendukung persiapan calon guru yang diperlukan dalam sistem pendidikan nasional.
Nunuk menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya merupakan bagian dari semangat partisipasi semesta dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Kolaborasi lintas pihak dinilai penting agar penyelenggaraan pendidikan dapat merespons kebutuhan peserta didik di berbagai wilayah secara lebih luas dan merata.
Di sisi lain, pelaksanaan PPG masih menghadapi tantangan dalam hal pemerataan perguruan tinggi penyelenggara. Nunuk Suryani menyoroti masih adanya provinsi yang belum memiliki LPTK yang menyelenggarakan program PPG.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan guru di berbagai daerah.
Untuk mendukung pemerataan, Kemendikdasmen mendorong 164 LPTK mitra agar berkontribusi sesuai kebutuhan tenaga pendidik di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Berikut 7 Cara Mengurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, Orang Tua Wajib Coba
Kebutuhan guru tidak hanya dilihat dari sisi jumlah. Pemerintah juga perlu memperhatikan kompetensi dan distribusi guru sehingga pemenuhannya dapat disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan setiap daerah.
Kerja sama Ditjen GTK dan LPTK melalui PKS ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan PPG 2026. Selain mencetak guru yang lebih profesional, program tersebut diharapkan ikut membantu mengatasi persoalan kebutuhan dan pemerataan tenaga pendidik di sejumlah wilayah Indonesia.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir