Info ASN
Rahman Abdullah

PPPK Paruh Waktu 2026 Segera Evaluasi Kontrak, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan

PPPK Paruh Waktu 2026 Segera Evaluasi Kontrak, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan

13 September 2026 | 19:14

Keboncinta.com-- Perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2026 mulai menjadi perhatian, khususnya bagi pegawai yang masa perjanjian kerjanya akan segera berakhir.

Agar status kepegawaian tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan, proses evaluasi dan perpanjangan kontrak perlu dipersiapkan sejak awal. Pemerintah daerah nantinya melakukan sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pendataan dan pemeriksaan berkas hingga penyusunan dokumen perpanjangan.

Bagi PPPK Paruh Waktu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Berkas yang berkaitan dengan kinerja, kehadiran, rekomendasi atasan, hingga dokumen dari perangkat daerah perlu disiapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Khusus di Kabupaten Subang, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan PPPK Paruh Waktu dalam menyiapkan berkas evaluasi dan usulan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga: Mau Ujian? Coba Strategi Belajar Sebelum Tidur dan Review Singkat di Pagi Hari

Kinerja dan Kehadiran Jadi Bagian Penting Evaluasi

Salah satu aspek yang menjadi dasar evaluasi adalah pencapaian kinerja pegawai serta tingkat kedisiplinan yang tercermin dari rekam kehadiran.

PPPK Paruh Waktu diwajibkan memiliki predikat kinerja minimal BAIK selama sekurang-kurangnya 10 bulan sebagai bagian dari persyaratan evaluasi.

Dokumen kinerja juga harus disusun berdasarkan periode yang telah ditentukan. Untuk SKP Final Tahun 2025, dokumen mencakup kinerja pada November–Desember 2025. Berkas tersebut perlu dicetak, ditandatangani, kemudian disimpan dalam format PDF.

Selanjutnya, SKP Januari–Juli 2026 disiapkan secara terpisah untuk setiap bulan dalam format PDF dan tidak perlu dibubuhi tanda tangan.

Untuk SKP Agustus 2026, penyusunannya dilakukan mulai 1 September 2026 setelah proses finalisasi kurva e-Kinerja. Dokumen dapat dicetak dalam rentang 1–30 September 2026 dan harus dilengkapi tanda tangan.

Selain SKP, PPPK Paruh Waktu juga harus menyiapkan dokumen absensi minimal 10 bulan terakhir. Seluruh rekam kehadiran tersebut digabungkan dalam satu file PDF utuh, bukan dibuat terpisah berdasarkan bulan, serta harus ditandatangani pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Jelang TKA 2026, Ini Kisi-Kisi Matematika SMA/SMK dan Materi yang Harus Dikuasai

Rekomendasi Atasan Dibutuhkan dalam Pengusulan

Proses pengusulan perpanjangan perjanjian kerja dilakukan secara berjenjang melalui perangkat daerah.

Atasan langsung, seperti kepala sekolah, kepala UPTD, kepala bidang, kepala bagian, kepala subbagian, maupun kepala seksi, memiliki peran dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Perpanjangan.

Surat rekomendasi tersebut harus mencantumkan pegawai yang mendapatkan rekomendasi maupun yang tidak direkomendasikan untuk melanjutkan perjanjian kerja.

Ketentuan mengenai kop surat dan stempel juga dibedakan berdasarkan pejabat yang menerbitkan rekomendasi. Kepala instansi, seperti kepala sekolah, kepala UPTD, kepala dinas, atau kepala badan, wajib menggunakan kop surat dan stempel instansi.

Sementara itu, pejabat struktural seperti kepala seksi, kepala subbagian, kepala bagian, atau kepala bidang tidak menggunakan kop surat dan stempel dalam rekomendasi tersebut.

Ada pula ketentuan khusus bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Apabila lokasi kerja saat ini berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam SK pengangkatan, rekomendasi harus diterbitkan oleh atasan sesuai dengan SK tersebut.

Untuk tenaga guru, rekomendasi juga perlu disertai Surat Lolos Butuh sesuai ketentuan yang berlaku.

SPTJM Kepala OPD Menjadi Dokumen Pengusulan

Setelah rekomendasi dari atasan langsung diperoleh, proses dilanjutkan pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala OPD kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi meterai. Dokumen ini menjadi salah satu berkas penting dalam proses pengusulan perpanjangan kontrak kepada instansi kepegawaian.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah sesuai sebelum berkas dikirimkan secara kolektif oleh perangkat daerah.

Kelengkapan administrasi menjadi penting agar proses pengusulan dapat dilakukan sesuai tahapan dan tidak terkendala karena adanya dokumen yang belum tersedia.

Baca Juga: Fasilitasi Kuliah Guru 2026, Ini Kesempatan 32.828 Pendidik Tingkatkan Kualifikasi Akademik

Jadwal Pengiriman Berkas PPPK Paruh Waktu Subang

Penyerahan dokumen perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Subang dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengiriman berkas digital dan penyerahan dokumen fisik.

Untuk soft file, batas akhir pengiriman ditetapkan pada 15 September 2026. Berkas dikirimkan melalui email resmi yang telah ditentukan.

Sementara itu, hard file harus diserahkan paling lambat 18 September 2026. Dokumen fisik berupa SPTJM beserta lampirannya disampaikan langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Subang.

Dengan adanya batas waktu tersebut, PPPK Paruh Waktu sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati tenggat untuk mulai mengumpulkan dokumen.

Siapkan Berkas Sebelum Batas Waktu

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu bukan hanya berkaitan dengan masa kerja, tetapi juga membutuhkan proses evaluasi dan kelengkapan administrasi.

Dokumen SKP, rekam absensi, rekomendasi atasan, Surat Lolos Butuh bagi guru dalam kondisi tertentu, hingga SPTJM kepala OPD perlu dipastikan telah tersedia sesuai ketentuan.

Baca Juga: TPG September 2026 Masuk Tahap Siap Bayar, Kapan Dana Guru Masuk Rekening?

Bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Subang, perhatian khusus juga perlu diberikan pada jadwal pengiriman dokumen. Soft file paling lambat 15 September 2026, sedangkan hard file diserahkan maksimal 18 September 2026.

Dengan mempersiapkan seluruh berkas lebih awal dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah, proses evaluasi serta pengusulan perpanjangan perjanjian kerja diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.***

Tags:
PPPK Info ASN

Komentar Pengguna