KebonCinta.com-- Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan baru yang berkaitan dengan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme peralihan status menjadi PPPK serta keberlanjutan masa kerja pegawai yang selama ini menunggu kepastian.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang skema peralihan status tersebut. Ketentuan lebih lanjut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.
Informasi ini menjadi perhatian bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah, terutama mereka yang berharap memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian dan kelanjutan pekerjaan.
Saat mengikuti kegiatan Gowes Jadulan di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026) sore, Zudan juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar masa kerja PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran dapat terus diperpanjang.
Menurutnya, keberlanjutan masa kerja pegawai tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Meski demikian, mekanisme peralihan status maupun ketentuan perpanjangan masa kerja tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kabar Guru 2027, PPPK Paruh Waktu Direncanakan Jadi Penuh Waktu, Simak Aturan dan Jadwalnya
Rencana peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan para pegawai. Pemerintah pusat saat ini masih menyiapkan mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Zudan menjelaskan, ketentuan mengenai kebijakan tersebut akan disampaikan melalui surat resmi kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pedoman tertulis, pelaksanaan kebijakan diharapkan memiliki kejelasan dan dapat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi PPPK paruh waktu, perkembangan ini penting karena berkaitan dengan status pekerjaan dan kepastian masa kerja ke depan. Namun, selama belum ada ketentuan resmi yang diterbitkan, pegawai perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan, dan mekanisme peralihan yang akan diberlakukan.
Karena itu, informasi dari BKN maupun pengumuman resmi pemerintah daerah perlu menjadi acuan utama agar pegawai tidak keliru memahami kebijakan yang sedang disiapkan.
Selain membahas peralihan status PPPK paruh waktu, Zudan menegaskan bahwa pegawai PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis.
Pegawai yang ingin beralih menjadi PNS harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, status sebagai PPPK tidak serta-merta memberikan jalur pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Zudan mempersilakan PPPK paruh waktu maupun PPPK yang masih memenuhi persyaratan usia untuk mengikuti seleksi CPNS apabila ingin menjadi PNS.
Ketentuan ini penting dipahami agar pegawai dapat membedakan antara rencana peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK dan proses seleksi untuk menjadi PNS. Keduanya merupakan persoalan kepegawaian yang berbeda dan mengikuti mekanisme masing-masing.
Baca Juga: Guru Lulus PPPK Bisa Tetap Mengajar di Sekolah Swasta? Ini Skema yang Sedang Disiapkan DPR!
Persyaratan usia menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan PPPK ketika ingin mengikuti seleksi CPNS. Berdasarkan ketentuan umum yang disampaikan Zudan, batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.
Meski demikian, terdapat pengecualian batas usia hingga 40 tahun untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan doktor pada jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Dengan ketentuan tersebut, peluang PPPK berusia di atas 35 tahun untuk menjadi PNS tidak dapat disamaratakan. Kesempatan mengikuti seleksi tetap bergantung pada jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta persyaratan yang ditetapkan dalam pengadaan CPNS terkait.
Pegawai yang berminat mengikuti seleksi perlu memeriksa pengumuman resmi dari instansi penyelenggara, termasuk ketentuan usia dan kualifikasi jabatan yang dilamar.
Zudan menegaskan bahwa pemerintah masih berpedoman pada regulasi yang berlaku selama belum ada perubahan aturan lebih lanjut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian pemerintah adalah pembiayaan gaji PPPK. Saat ini, pembayaran gaji pegawai tersebut masih menjadi tanggungan pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Zudan, pemerintah pusat sedang menyiapkan skema kebijakan yang dinilai lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan tersebut. Rencana kebijakan itu akan disampaikan melalui surat resmi yang membahas penyelesaian untuk periode 2027, 2028, dan 2029.
Rencana ini menjadi penting karena pembiayaan gaji berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap pegawai. Kejelasan kebijakan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pembayaran gaji PPPK.
Namun, hingga terdapat keputusan resmi, mekanisme baru mengenai pembiayaan gaji tersebut belum dapat dianggap berlaku. Pemerintah daerah dan pegawai masih perlu menunggu ketentuan yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Contoh RPP SKI Kelas 11 Semester 2 MA, Lengkap dengan Tujuan Pembelajaran dan Langkah Kegiatan
Rencana peralihan status, perpanjangan masa kerja, serta penyusunan skema pembiayaan gaji menjadi sejumlah isu penting bagi PPPK paruh waktu dan PPPK secara umum.
Pemerintah pusat menyatakan sedang menyiapkan kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, pegawai yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Bagi para pegawai, perkembangan kebijakan ini perlu dicermati dengan memperhatikan pengumuman resmi dari BKN dan instansi terkait. Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui mekanisme peralihan status, ketentuan masa kerja, serta rencana pembiayaan gaji pada tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pegawai sekaligus membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir