Teknologi
Hilmi An Naufal

Prabowo Bahas Penguatan Satu Data Indonesia, Pelayanan Publik dan Keamanan Jadi Perhatian

Prabowo Bahas Penguatan Satu Data Indonesia, Pelayanan Publik dan Keamanan Jadi Perhatian

30 Oktober 2026 | 10:07

KebonCinta.com — Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 Oktober 2026. Pertemuan membahas penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut keterangan Sekretariat Kabinet, Presiden menempatkan kedaulatan data sebagai bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Integrasi informasi diharapkan mendukung ketepatan pelayanan publik sekaligus keamanan pertukaran data.

MELIBATKAN DPR, PEMERINTAH, DAN AKADEMISI

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Bantuan Pesantren 2026, Ada Dana Rp10 Juta hingga Rp50 Juta! Ini Rinciannya 

Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka, serta Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono.

Unsur pemerintah diwakili Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti. Dari kalangan akademisi hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut berkaitan dengan pengelolaan data lintas lembaga. Keterangan pertemuan menekankan kebutuhan dasar informasi yang lebih kuat untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan ketahanan siber.

LATAR PENGESAHAN UNDANG-UNDANG

Sebagai latar, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan pengesahan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR bersama pemerintah.

Keterangan Komdigi menyebut regulasi terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Cakupannya meliputi standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.

Dengan demikian, pengesahan pada awal Oktober dan pertemuan di Istana pada 29 Oktober merupakan dua perkembangan berbeda. Pertemuan terbaru menyoroti penguatan tata kelola serta arah pemanfaatan data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KETERHUBUNGAN SISTEM MENJADI BAGIAN PENTING

Dalam penjelasan Komdigi mengenai undang-undang tersebut, Wakil Menteri Nezar Patria menyampaikan peran kementeriannya untuk mendukung interoperabilitas dan infrastruktur digital. Penyelenggaraannya melibatkan banyak kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan sistem untuk saling terhubung dalam pertukaran informasi. Dukungan infrastruktur diperlukan agar hubungan tersebut dapat berjalan mengikuti tata kelola dan ketentuan keamanan yang ditetapkan.

Komdigi juga menjelaskan pengaturan mengenai rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data. Pembagian peran mencakup pembina data, produsen data, serta wali data dalam pengelolaan informasi pemerintah.

MANFAAT DIARAHKAN KE KEBUTUHAN PUBLIK

Data dasar nasional disebut sebagai rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya. Kualitas pengelolaan menjadi penting karena informasi tersebut digunakan dalam penyusunan berbagai keputusan.

Pada saat yang sama, keamanan dan perlindungan data menjadi bagian dari pengaturan. Keterhubungan sistem perlu disertai standar keamanan agar pertukaran informasi dapat mendukung layanan tanpa mengabaikan perlindungannya.

Dalam pertemuan 29 Oktober, integrasi dan ketepatan pelayanan kembali ditekankan sebagai sasaran penguatan. Pelaksanaan di masing-masing lembaga mengikuti kewenangan, infrastruktur, serta tata kelola yang diatur dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Tags:
Satu Data Indonesia kedaulatan data Interoperabilitas Komdigi Keamanan Data pelayanan publik digital Bappenas

Komentar Pengguna