Proyek Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Dihentikan Sementara, AMDAL dan PBG Belum Rampung
04 Oktober 2026
| 20:42
PURWAKARTA — Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah proyek tersebut dihentikan sementara. Proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut dihentikan karena sejumlah dokumen perizinan pembangunan belum selesai. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian sementara bukan berarti pemerintah menolak investasi pusat data atau teknologi kecerdasan buatan. Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kelengkapan perizinan sebelum pembangunan fisik dilanjutkan. Dokumen yang belum selesai antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL serta Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Menurut Dedi, persoalan perizinan sudah dipertanyakan sejak Juli 2026. Namun ketika kembali melakukan pemeriksaan beberapa bulan kemudian, dokumen tersebut disebut masih belum rampung. Karena itu, pembangunan diminta berhenti sampai persyaratan yang diwajibkan pemerintah dipenuhi. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein juga menyampaikan sikap serupa. Pemerintah Kabupaten Purwakarta meminta pihak pengembang menyelesaikan terlebih dahulu AMDAL dan PBG sebelum melanjutkan pekerjaan. AMDAL menjadi dokumen penting karena digunakan untuk menilai dampak pembangunan maupun operasional sebuah proyek terhadap lingkungan. Hal tersebut menjadi semakin penting karena pusat data berskala besar membutuhkan pasokan listrik serta air dalam jumlah besar untuk mendukung operasional dan sistem pendinginan. Pusat data BDx tersebut berada di kawasan Jatiluhur dan dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi sebagai bagian dari kawasan pengembangan yang lebih luas. Nilai investasinya mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Fasilitas tersebut dirancang menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur digital dan kecerdasan buatan di Indonesia. Keberadaan pusat data semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan cloud computing, penyimpanan data serta layanan Artificial Intelligence. Namun pemerintah daerah menegaskan investasi teknologi harus tetap memperhatikan aturan pembangunan serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dedi Mulyadi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap objektif terhadap kelanjutan proyek. Apabila hasil kajian AMDAL menyatakan proyek memenuhi ketentuan lingkungan, maka pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Sebaliknya, apabila kajian menemukan dampak yang tidak dapat diterima, pemerintah akan mengikuti rekomendasi dari proses tersebut.
Tags:
pendidikan
Komentar Pengguna