JAKARTA — Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera menyesuaikan skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran MBG tidak boleh terus dibebankan pada alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.
Putusan tersebut dinilai memberikan batas yang lebih jelas antara belanja untuk program gizi dan anggaran yang secara konstitusional harus digunakan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan keputusan MK dapat menjadi momentum untuk mengembalikan fokus dana pendidikan kepada kebutuhan utama sekolah, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, fasilitas, serta peningkatan mutu pembelajaran.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 30 Juli 2026. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
MK menyatakan ketentuan yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan hanya dapat diberlakukan untuk APBN 2026.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, pendanaan MBG yang bukan termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan sedikitnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Melalui putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa dana tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen yang dimaksud antara lain peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Program MBG tetap dapat dilanjutkan sebagai kebijakan nasional. Namun, sumber pendanaannya tidak boleh mengurangi porsi minimal 20 persen yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan.
Dengan kata lain, putusan MK tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah diminta menempatkan anggarannya dalam skema pembiayaan yang terpisah agar hak konstitusional masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi.
MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran karena penyusunan APBN membutuhkan perencanaan fiskal yang kompleks.
Pemisahan penuh wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028. Meski demikian, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah menerapkan pemisahan sejak penyusunan APBN 2027.
Apabila dalam masa transisi anggaran MBG masih muncul dalam struktur fungsi pendidikan pada 2027, pemerintah tetap harus memastikan alokasi sedikitnya 20 persen untuk komponen utama pendidikan terpenuhi di luar pembiayaan program tersebut.
Ketentuan itu membuat pembahasan RAPBN 2027 menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana pemerintah menerjemahkan putusan MK ke dalam kebijakan anggaran.
Hetifah mengatakan pemerintah perlu menyiapkan sumber pembiayaan lain agar Program MBG dapat terus berjalan tanpa mengurangi anggaran pendidikan.
Sejumlah pilihan yang dapat dibahas meliputi pembentukan pos anggaran tersendiri, realokasi dari belanja di luar fungsi pendidikan, atau penggunaan mekanisme pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan fiskal.
Keputusan final tetap harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan RAPBN.
Komisi X berencana mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar tercermin dalam pembahasan APBN 2027. Pembahasan lebih konkret diperkirakan berlangsung setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus 2026.
Pemisahan anggaran dinilai dapat membuka ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pendidikan.
Sekolah di berbagai wilayah masih membutuhkan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, listrik, internet, serta perangkat pembelajaran. Di sisi lain, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan juga masih menjadi agenda yang harus diperkuat.
Komisi X menilai alokasi pendidikan perlu diarahkan dari hulu hingga hilir, terutama untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki proses belajar, dan memperluas akses pendidikan yang adil.
Dengan anggaran yang lebih terfokus, pemerintah diharapkan dapat memastikan amanat 20 persen tidak hanya terpenuhi secara angka, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan pendidikan.
Salah satu persoalan yang disoroti dalam perkara ini adalah cara pemerintah menghitung alokasi wajib pendidikan.
Ketika program di luar komponen utama pendidikan dimasukkan ke dalam perhitungan 20 persen, jumlah anggaran secara administratif mungkin terlihat memenuhi konstitusi. Namun, dana yang benar-benar tersedia untuk sekolah, guru, peserta didik, dan pembelajaran dapat menjadi lebih kecil.
MK menilai perluasan makna operasional pendidikan dengan memasukkan MBG dapat mengganggu pemenuhan prinsip belanja wajib dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, anggaran pendidikan untuk kebutuhan fundamental tidak seharusnya terdampak atau dikurangi oleh program lain.
Putusan tersebut mempertegas bahwa pemenuhan anggaran pendidikan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan pencapaian persentase dalam dokumen APBN.
Pemerintah juga harus memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan mutu pendidikan nasional.
Sejumlah anggota DPR mendorong pemerintah menjalankan pemisahan lebih cepat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah sebaiknya tidak menunggu batas akhir 2028. Menurutnya, perubahan skema anggaran sudah dapat dimulai dalam APBN 2027 sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK.
Penerapan lebih awal juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi perencanaan pendidikan dan mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG.
Meski demikian, perubahan tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menghambat keberlanjutan program makan bergizi maupun menimbulkan gangguan besar pada struktur APBN.
Pemisahan anggaran tidak berarti manfaat Program Makan Bergizi Gratis diabaikan.
Program tersebut memiliki tujuan memperbaiki asupan gizi, kesehatan, konsentrasi belajar, dan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, keberlanjutannya tetap membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Persoalannya terletak pada klasifikasi dan sumber pembiayaan, bukan pada penghentian program.
Dengan pembiayaan terpisah, pemerintah dapat menjalankan MBG sebagai program gizi nasional sekaligus memenuhi kewajiban menyediakan minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama sekolah.
Model tersebut juga membuat evaluasi anggaran menjadi lebih transparan. Masyarakat dapat melihat secara lebih jelas berapa dana yang digunakan untuk pendidikan dan berapa yang dialokasikan bagi program gizi.
Memisahkan anggaran MBG dari fungsi pendidikan dapat menimbulkan konsekuensi fiskal karena pemerintah harus mencari ruang belanja baru dalam APBN.
Pemerintah dan DPR perlu menghitung kebutuhan anggaran, sumber penerimaan, batas defisit, prioritas pembangunan lain, serta kesinambungan program.
Penyesuaian tidak boleh dilakukan dengan mengurangi layanan dasar lain yang juga dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, masa transisi menuju APBN 2028 perlu digunakan untuk menyiapkan perencanaan yang matang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan skema baru kepada publik agar tidak muncul anggapan bahwa pemisahan anggaran berarti menghentikan MBG atau mengurangi dukungan terhadap pemenuhan gizi anak.
Putusan MK akan memberikan dampak nyata apabila diterjemahkan ke dalam struktur APBN dan dilaksanakan secara konsisten.
DPR perlu mengawasi penyusunan pagu, klasifikasi fungsi anggaran, pelaksanaan belanja, serta hasil yang diperoleh masyarakat.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai sumber pembiayaan MBG dan penggunaan dana pendidikan setelah pemisahan dilakukan.
Transparansi diperlukan agar anggaran pendidikan tidak kembali dimasuki program yang tidak berhubungan langsung dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah, organisasi guru, akademisi, masyarakat sipil, serta orang tua dapat ikut mengawasi apakah tambahan ruang anggaran benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Putusan MK memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menata kembali kebijakan anggaran secara lebih jelas.
Program makan bergizi dapat tetap dilanjutkan dengan pembiayaan tersendiri. Sementara itu, alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dapat kembali difokuskan pada guru, peserta didik, fasilitas sekolah, kurikulum, dan kualitas pembelajaran.
Pemisahan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan administrasi dalam dokumen APBN.
Hasil akhirnya harus terlihat melalui sekolah yang lebih layak, guru yang semakin sejahtera, pembelajaran yang bermutu, serta akses pendidikan yang dapat dirasakan oleh anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber informasi: Hukumonline, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan DPR RI.