News
Dewi Safitri

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Dinanti, Perkara Masuk Tahap Penentuan

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Dinanti, Perkara Masuk Tahap Penentuan

07 Oktober 2026 | 14:26

KebonCinta.com - Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden memasuki tahap penentuan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah rangkaian pemeriksaan dan pembuktian berlangsung, para hakim konstitusi kini memiliki ruang untuk mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Kemkomdigi Dorong Mahasiswa Kuasai AI Sebelum Masuk Dunia Kerja, Tak Cukup Hanya Andalkan Ijazah dan Transkrip 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan memasuki tahap pengucapan putusan pada 5–6 Oktober 2026. Namun, hingga informasi tersebut dipublikasikan, belum terdapat agenda sidang pengucapan putusan yang tercantum dalam jadwal resmi MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk menjalankan proses peradilan tanpa terpengaruh perdebatan opini di luar persidangan.

Baca Juga: Hasil TKA 2026 Diumumkan 23 Desember, Ini Cara Cek dan Rentang Nilainya 

Para hakim konstitusi disebut akan mempelajari secara mandiri bukti, dalil, serta keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan. Proses tersebut dilakukan agar setiap hakim dapat mempertimbangkan perkara secara tenang sebelum membahasnya bersama hakim konstitusi lainnya.

Saldi menegaskan bahwa keputusan nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama proses persidangan.

Sementara itu, pemohon Denny Indrayana menilai pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian memberikan kesempatan bagi MK untuk menilai substansi permohonan. Ia berharap bukti, argumentasi, serta keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga: 77 Soal TKA Bahasa Indonesia SMA/SMK 2026 dan Kunci Jawaban untuk Latihan 

Salah satu pokok yang dipersoalkan pemohon adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Pemohon berpendapat terdapat persoalan terkait bukti pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan dari UTS Insearch Sydney. Certificate of Attendance disebut bukan merupakan bukti kelulusan, sementara program diploma juga dinilai tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan setingkat SMA.

Selain persoalan dokumen pendidikan, pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai ketentuan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ketentuan tersebut dipersoalkan karena ditetapkan dan diundangkan tidak lama sebelum masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

Pemohon juga meminta MK mempertimbangkan keterangan Bawaslu mengenai keterbatasan akses dalam proses verifikasi syarat pencalonan.

Kini, keputusan berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Apa pun putusan yang nantinya dibacakan akan menjadi titik penting dalam menentukan bagaimana Mahkamah menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Tags:
ijazah sengketa pilpres mahkamah konstitusi sidang mk

Komentar Pengguna