Pendidikan
Hilmi An Naufal

Putusan MK Tuai Kritik, Anggaran Pendidikan Masih Bisa Membiayai MBG hingga 2027

Putusan MK Tuai Kritik, Anggaran Pendidikan Masih Bisa Membiayai MBG hingga 2027

04 Agustus 2026 | 06:52

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mendapat tanggapan beragam.

Meski MK telah menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi pendidikan, masa transisi yang diberikan hingga penyusunan APBN 2028 dinilai masih membuka peluang penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program tersebut pada 2027.

Koalisi masyarakat sipil mengkritik ketentuan tersebut karena dianggap belum sepenuhnya melindungi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Mereka menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk memasukkan pembiayaan MBG ke dalam fungsi pendidikan selama masa transisi.

MK perintahkan anggaran MBG dipisahkan

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026. Perkara tersebut menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan yang dipersoalkan memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum dan keagamaan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Dengan konstruksi tersebut, belanja MBG bagi siswa dihitung sebagai bagian dari alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

MK kemudian menyatakan bahwa anggaran program makan bergizi yang bukan termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Mengapa putusan tersebut dikritik?

Kritik muncul karena MK tidak memerintahkan pemisahan berlaku langsung dalam penyusunan APBN 2027.

Menurut kelompok masyarakat sipil, jeda waktu tersebut dapat membuat anggaran pendidikan kembali digunakan untuk membiayai MBG selama satu tahun anggaran berikutnya.

Mereka khawatir porsi pendidikan secara administratif tetap terlihat memenuhi ketentuan 20 persen, tetapi dana yang benar-benar tersedia untuk sekolah, guru, siswa, sarana pendidikan, dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi lebih kecil.

Kritik tersebut tidak ditujukan pada tujuan pemberian makanan bergizi kepada siswa. Persoalan utamanya adalah sumber pembiayaan dan pencatatan program itu sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Program MBG dinilai dapat tetap berjalan menggunakan pos anggaran tersendiri tanpa mengurangi kewajiban negara menyediakan sedikitnya 20 persen APBN bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.

MBG masih bisa masuk anggaran pendidikan pada 2027

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran MBG masih dapat berada dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN 2027 dengan persyaratan tertentu.

Penggunaan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengurangi alokasi pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.

Artinya, pemerintah harus memastikan sekolah, guru, siswa, fasilitas, kurikulum, dan kebutuhan inti pendidikan tetap mendapatkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen tanpa menghitung MBG.

MK juga menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran dan memisahkan MBG mulai APBN 2027.

Pertimbangan masa transisi diberikan karena proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan sejak awal 2026 dan melibatkan perencanaan kebutuhan serta struktur belanja negara yang kompleks.

Anggaran MBG mencapai Rp223,6 triliun

Dalam persidangan terungkap bahwa anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau setara dengan sedikitnya 20 persen total belanja negara.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

Sementara pembiayaan makanan bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ditempatkan dalam anggaran kesehatan.

Besarnya alokasi MBG dalam fungsi pendidikan menjadi salah satu alasan para pemohon mengajukan pengujian ke MK.

Mereka menilai pembiayaan program gizi dalam porsi pendidikan berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah memperbaiki kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, kualitas pembelajaran, dan akses pendidikan.

Konstitusi mewajibkan anggaran pendidikan 20 persen

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketentuan tersebut merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pemerintah dan pemerintah daerah.

MK menilai komponen utama pendidikan meliputi kebutuhan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, evaluasi, sarana dan prasarana, serta pengembangan pendidikan.

Program MBG dapat mendukung kegiatan belajar dan kesehatan siswa. Namun, Mahkamah membedakan manfaat pendukung tersebut dari fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, program makan bergizi tidak boleh digunakan untuk membuat alokasi pendidikan terlihat memenuhi 20 persen apabila kebutuhan utama pendidikan justru belum memperoleh dana sesuai amanat konstitusi.

DPR dorong pemisahan dilakukan lebih cepat

Sejumlah anggota Komisi X DPR meminta pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir 2028.

Pemisahan sejak APBN 2027 dinilai dapat memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Putusan MK juga disebut sebagai momentum untuk mengembalikan fokus anggaran kepada kebutuhan sekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, fasilitas pendidikan, serta pemerataan akses belajar.

Pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan pos khusus MBG, penambahan anggaran, atau realokasi dari belanja lain di luar fungsi pendidikan.

Skema tersebut perlu dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan RAPBN agar keberlanjutan MBG tetap terjaga tanpa mengurangi hak masyarakat atas pendidikan.

Transparansi anggaran menjadi hal penting

Pemisahan anggaran akan membantu masyarakat mengetahui secara lebih jelas besarnya dana yang digunakan untuk pendidikan dan pembiayaan program gizi.

Selama dua program dicatat dalam satu fungsi, masyarakat akan lebih sulit menilai apakah alokasi pendidikan benar-benar meningkat atau hanya terlihat besar karena memasukkan program lain.

Pemerintah karena itu perlu membuka rincian anggaran, sumber pendanaan, sasaran penerima, serta hasil pelaksanaan setiap program.

Pengawasan juga diperlukan agar masa transisi tidak digunakan untuk kembali mengurangi kebutuhan inti pendidikan.

Program MBG tetap dapat dilanjutkan

Putusan MK tidak memerintahkan pemerintah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis.

Program tersebut tetap dapat dijalankan untuk mendukung pemenuhan gizi siswa. Pemerintah hanya diminta memperbaiki sumber dan klasifikasi pembiayaannya.

Dengan anggaran yang terpisah, pemerintah dapat menjalankan dua kewajiban sekaligus, yakni menyediakan makanan bergizi dan memenuhi alokasi minimal pendidikan sesuai konstitusi.

Pemisahan juga memungkinkan evaluasi dilakukan secara lebih akurat. Keberhasilan MBG dapat dinilai dari kualitas makanan, cakupan penerima, kesehatan, dan tata kelolanya. Sementara anggaran pendidikan dapat dievaluasi berdasarkan kualitas sekolah, pembelajaran, guru, fasilitas, serta hasil belajar siswa.

APBN 2027 menjadi ujian pelaksanaan putusan

Penyusunan APBN 2027 akan menjadi ujian awal keseriusan pemerintah menjalankan putusan MK.

Pemerintah memang memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk melakukan pemisahan penuh. Namun, MK telah menyatakan penerapan lebih cepat pada 2027 merupakan langkah yang lebih baik.

Apabila MBG masih dicatat dalam fungsi pendidikan pada 2027, pemerintah harus membuktikan bahwa alokasi minimal 20 persen bagi komponen utama pendidikan tetap tersedia di luar biaya program tersebut.

Tanpa penjelasan dan perhitungan yang terbuka, kritik mengenai penggunaan dana pendidikan untuk program lain diperkirakan akan terus berlanjut.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan masa transisi tidak mengorbankan sekolah, guru, maupun siswa. Pada saat yang sama, keberlanjutan program gizi juga harus dijaga melalui sumber pembiayaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber informasi: Hukumonline, Mahkamah Konstitusi, Transparency International Indonesia, dan DPR RI.

 
 
 
Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna