Berita
Rahman Abdullah

Rekrutmen Dewan Hakim MTQ 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Rekrutmen Dewan Hakim MTQ 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

28 April 2026 | 18:39

Keboncinta.com-- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi membuka seleksi calon Dewan Hakim untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI. Pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum hingga 10 Mei 2026.

Ajang MTQ Nasional XXXI sendiri dijadwalkan berlangsung di SemarangJawa Tengah, pada September 2026 mendatang.

Proses seleksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan MTQ, khususnya pada aspek perhakiman.

Baca Juga: Riset Nasional Bahasa Arab Dimulai, Kemenag Ajak Guru Madrasah Berpartisipasi

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa rekrutmen terbuka ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia menilai bahwa peran Dewan Hakim sangat penting dalam menjaga integritas dan objektivitas penilaian dalam ajang MTQ.

Menurutnya, proses seleksi harus berbasis kompetensi dan bebas dari intervensi agar menghasilkan hakim yang benar-benar kredibel.

Oleh karena itu, Kementerian Agama membuka kesempatan luas bagi berbagai pihak untuk mengusulkan calon, mulai dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), pesantren, lembaga pendidikan Islam, hingga organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Peran Pesantren Diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag Dorong Akses dan Kualitas Lebih Merata

Setiap calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti rekomendasi lembaga, bukti kesehatan, pengalaman sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi, sertifikat pelatihan, hingga dokumen keilmuan yang relevan dengan cabang yang diikuti.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem e-MTQ untuk menjamin kemudahan akses dan keterbukaan.

Tahapan seleksi dirancang secara berjenjang dan objektif, dimulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi serta rekam jejak, hingga penetapan akhir oleh pihak berwenang.

Mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan Dewan Hakim yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

Baca Juga: Peran Pesantren Diperkuat dalam Sistem Pendidikan Nasional, Kemenag Dorong Akses dan Kualitas Lebih Merata

Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam mereformasi tata kelola MTQ agar lebih modern dan kredibel.

Prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas menjadi landasan utama dalam proses seleksi.

Kementerian Agama juga memastikan bahwa hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan MTQ sebagai ajang keagamaan nasional yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non-Sertifikasi Dapat Bantuan Rp250 Ribu per Bulan di 2026

Dengan sistem seleksi yang lebih terbuka dan terukur, diharapkan MTQ Nasional tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi contoh praktik tata kelola kegiatan keagamaan yang berintegritas di Indonesia.***

Tags:
berita nasional kemenag

Komentar Pengguna