Teknologi
M. Fadhli Dzil Ikram

Resmi Diluncurkan Saat Munas Tarjih XXXIII: Apa Saja yang Bisa Dilakukan ChatHPT Muhammadiyah?

Resmi Diluncurkan Saat Munas Tarjih XXXIII: Apa Saja yang Bisa Dilakukan ChatHPT Muhammadiyah?

06 November 2026 | 08:55

Keboncinta.com — Muhammadiyah resmi memperkenalkan ChatHPT, sebuah platform asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami berbagai keputusan, fatwa, dan rujukan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Platform tersebut diluncurkan pada Kamis (5/11/2026), bertepatan dengan pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Kehadiran ChatHPT menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan layanan keagamaan. Melalui platform ini, masyarakat dapat mencari informasi dan memahami produk keilmuan Majelis Tarjih dengan lebih mudah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan bahwa peluncuran ChatHPT mendapat sambutan positif dari sejumlah anggota PP Muhammadiyah.

"Saya membaca respons seluruh anggota PP itu jempolnya lebih dari lima. Ini satu bagian dari bentuk tajdid praktis Majelis Tarjih yang didasarkan pada informasi yang lengkap," ujar Haedar, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (5/11/2026).

Menurut Haedar, platform tersebut dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat memperoleh berbagai referensi dalam memahami keputusan dan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Baca Juga: Beasiswa Kader Muhammadiyah UNIMMA 2027 Dibuka Mulai 3 November, Ini Syarat Rekomendasi dan Jadwal Seleksinya 

Apa Fungsi ChatHPT Muhammadiyah?

ChatHPT merupakan asisten AI yang difokuskan pada pencarian dan penjelasan dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Melalui layanan ini, pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan. Sistem kemudian membantu menemukan dokumen yang relevan dan menyusun penjelasan berdasarkan sumber yang tersedia.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus mencari dan membaca seluruh dokumen secara manual untuk menemukan pembahasan mengenai suatu persoalan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa ChatHPT bukan mufti digital. Artinya, platform ini tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atau menetapkan hukum agama secara mandiri.

Fungsi utamanya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah tersedia dalam dokumen resmi Tarjih.

Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang memerlukan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih atau ulama yang memiliki kewenangan.

Cara Kerja ChatHPT Menggunakan Teknologi RAG

Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem kecerdasan buatan menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks.

Dalam penerapannya, ChatHPT diarahkan menggunakan korpus resmi Tarjih sebagai sumber utama. Dengan pendekatan tersebut, jawaban tidak disusun secara bebas tanpa memperhatikan dokumen yang menjadi rujukan.

Cara kerja platform ini secara umum menyerupai layanan chatbot AI lainnya. Pengguna cukup memasukkan pertanyaan, kemudian sistem menjalankan beberapa tahapan.

Pertama, sistem mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan dengan pertanyaan. Selanjutnya, ChatHPT menelusuri koleksi dokumen resmi untuk menemukan bagian yang relevan.

Dokumen yang ditemukan kemudian dibaca dan diolah menjadi jawaban yang lebih mudah dipahami. Hasilnya dapat dilengkapi dengan penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah sumber.

Keberadaan tautan rujukan tersebut memungkinkan pengguna memeriksa kembali dokumen asli yang menjadi dasar jawaban.

Baca Juga: Siapa yang Boleh Dibadalkan Hajinya? Ini Penjelasan NU dan Muhammadiyah 

ChatHPT Memiliki Hierarki Sumber Keagamaan

Salah satu hal yang diperhatikan dalam pengembangan ChatHPT adalah kedudukan setiap produk keilmuan Majelis Tarjih.

Platform ini menerapkan hierarki sumber agar jawaban yang dihasilkan tetap memperhatikan tingkat otoritas dokumen.

Putusan Musyawarah Nasional (Munas) atau Muktamar yang telah ditanfidzkan mendapatkan prioritas lebih tinggi dibandingkan fatwa. Selanjutnya, fatwa lebih diutamakan daripada rubrik tanya jawab keagamaan.

Pengaturan tersebut bertujuan menjaga konsistensi jawaban dengan keputusan resmi Muhammadiyah. Dengan begitu, pengguna dapat memperoleh informasi yang tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga memiliki dasar rujukan yang jelas.

Meski demikian, hasil dari ChatHPT tetap perlu dipahami sebagai bantuan pencarian informasi, bukan pengganti keputusan ulama atau lembaga yang berwenang.

Cara Mengakses ChatHPT Muhammadiyah

Masyarakat yang ingin mencoba layanan asisten AI Muhammadiyah ini dapat mengaksesnya melalui alamat resmi:

https://hpt.muhammadiyah.or.id

Pengguna akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum menggunakan platform tersebut.

Setelah proses pendaftaran, pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar keputusan, fatwa, dan berbagai pembahasan keagamaan yang tersedia dalam koleksi dokumen Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Peluncuran ChatHPT menunjukkan upaya Muhammadiyah memanfaatkan perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk memperluas akses terhadap literatur keagamaan.

Dengan dukungan teknologi RAG dan penggunaan dokumen resmi sebagai sumber jawaban, platform ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memahami produk keilmuan Tarjih tanpa mengabaikan otoritas ulama dan lembaga keagamaan.

Tags:
Muhammadiyah ChatHPT Kecerdasan Buatan

Komentar Pengguna