Pendidikan
Rahman Abdullah

Resmi! Pemerintah Siapkan Tambahan Penghasilan untuk Guru Non-Sertifikasi Tahun 2026

Resmi! Pemerintah Siapkan Tambahan Penghasilan untuk Guru Non-Sertifikasi Tahun 2026

15 Mei 2026 | 13:24

Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah. Mulai tahun 2026, guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang belum memiliki sertifikat pendidik berpeluang menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebagai bentuk dukungan finansial dari negara.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya memperkuat kesejahteraan guru non-sertifikasi yang aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam menjaga kualitas layanan pendidikan nasional.

Baca Juga: Wukuf Arafah 2026 Diperkirakan 26 Mei, Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah yang Perlu Dicatat

Guru Non-Sertifikasi Berpeluang Terima Rp250 Ribu Setiap Bulan

Dalam skema terbaru, pemerintah menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan bagi guru ASND non-sertifikasi yang memenuhi syarat.

Namun demikian, bantuan tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua guru. Ada sejumlah ketentuan administratif dan akademik yang harus dipenuhi calon penerima.

Guru yang berhak menerima Tamsil diwajibkan:

  • Terdaftar sebagai guru binaan kementerian
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berpendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV)
  • Aktif mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memenuhi ketentuan beban kerja sesuai aturan yang berlaku

Persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar tersalurkan kepada tenaga pendidik yang aktif menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Jabal Rahmah Jadi Buruan Jemaah Haji 2026, Ini Doa Mustajab yang Banyak Diamalkan di Arafah

Guru yang Ikut Pelatihan Tetap Berpeluang Mendapatkan Tamsil

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi guru yang sedang mengikuti program peningkatan kompetensi, pelatihan profesional, atau pertukaran guru.

Selama kegiatan tersebut memperoleh izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian, status guru tetap dianggap aktif sehingga peluang menerima tambahan penghasilan masih terbuka.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan guru tetap dapat mengembangkan kompetensi tanpa kehilangan hak atas dukungan kesejahteraan.

Baca Juga: Pemerintah Belum Ubah Skema Gaji PPPK 2026, Ini Aturan yang Masih Berlaku Sampai Sekarang

Dana Ditranfer Langsung ke Rekening Guru

Untuk mempercepat pencairan dan menjaga transparansi, pemerintah akan menyalurkan dana Tamsil melalui sistem pembayaran digital berbasis kliring Bank Indonesia.

Dana tambahan penghasilan nantinya ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Agar pencairan berjalan lancar, guru diwajibkan memperbarui data Dapodik paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan sebelum proses sinkronisasi dan validasi nasional dilakukan.

Selanjutnya, penetapan penerima dijadwalkan paling lambat tanggal 15, sedangkan pencairan dilakukan setelah tanggal 20 untuk periode Januari hingga November.

Sementara itu, pencairan bulan Desember akan menyesuaikan aturan penganggaran akhir tahun.

Baca Juga: Gaji PPPK Mei 2026 Masih Pakai Aturan Lama? Ini Besaran Resmi Berdasarkan Perpres Terbaru

Guru yang Baru Sertifikasi Tetap Terima Bantuan

Pemerintah juga memastikan guru yang memperoleh sertifikat pendidik di tengah tahun anggaran tetap berhak menerima Tamsil hingga akhir tahun berjalan.

Ketentuan ini dibuat agar proses transisi menuju penerima tunjangan profesi dapat berlangsung lebih stabil tanpa mengganggu kondisi ekonomi tenaga pendidik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASND non-sertifikasi dapat meningkat sekaligus mendorong profesionalisme dan kualitas pendidikan nasional yang lebih baik.***

Tags:
pendidikan sertifikasi guru Guru Non ASN

Komentar Pengguna