KebonCinta.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) penerima bantuan revitalisasi agar menolak pungutan liar dan melaksanakan pembangunan secara swakelola. Penegasan tersebut dimuat dalam publikasi Direktorat PAUD pada 2 Oktober 2026. Kepala sekolah dan masyarakat perlu memahami aturan, cara mengawasi kegiatan, serta kanal pelaporan jika menemukan dugaan penyimpangan.
Program revitalisasi ditujukan untuk memperbaiki kondisi sarana dan prasarana satuan PAUD penerima bantuan. Kegiatan dapat meliputi perbaikan ruang belajar, penataan lingkungan, dan penyediaan area bermain yang lebih aman sesuai rencana yang disetujui.
Program ini tidak berarti setiap PAUD otomatis menerima dana. Penetapan sasaran, jenis pekerjaan, dan besaran bantuan mengikuti proses serta dokumen resmi yang berlaku pada masing-masing penerima.
Direktorat PAUD menerbitkan Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026, tertanggal 19 Juli 2026, mengenai pelaporan pungutan dalam program revitalisasi. Informasi kembali ditegaskan melalui PAUDPEDIA pada 2 Oktober 2026.
Dalam kebijakan tersebut, satuan PAUD penerima bantuan diminta tidak menerima atau membiarkan pungutan, pemerasan, maupun permintaan biaya tambahan yang berkaitan dengan program. Larangan ini khusus dalam konteks bantuan revitalisasi, sehingga tidak tepat ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh ketentuan pembiayaan pendidikan dalam situasi lain.
Swakelola berarti pelaksanaan pekerjaan dikelola sesuai mekanisme program oleh satuan pendidikan dengan pelibatan pihak yang diperbolehkan menurut petunjuk teknis, bukan begitu saja diserahkan menjadi kontrak pekerjaan kepada perusahaan atau pihak ketiga.
Kemendikdasmen menegaskan agar penerima tidak mengontrakkan pelaksanaan revitalisasi kepada pihak ketiga. Kepala sekolah perlu memahami pembagian tanggung jawab, pengadaan bahan, pencatatan pembayaran, pengawasan mutu, serta laporan pekerjaan sesuai dokumen bantuan.
Swakelola bukan berarti semua pekerjaan harus gratis atau orang tua wajib bekerja tanpa upah. Biaya dan keterlibatan tenaga kerja tetap harus mengikuti ketentuan program.
Baca Juga: Contoh Catatan Anekdot PAUD dan RA: Cara Menulis Hasil Pengamatan Anak
Pungutan yang tidak sah dapat mengurangi manfaat bantuan dan membebani keluarga atau satuan pendidikan. Risiko lain adalah pekerjaan tidak sesuai kebutuhan, pertanggungjawaban anggaran tidak jelas, dan kualitas bangunan kurang terjamin.
Direktorat PAUD menyebut pengawasan program diperkuat melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Namun, pengawasan pemerintah tidak menggantikan kebutuhan sekolah untuk membuat catatan kegiatan yang transparan dan dapat diperiksa.
Pengelola penerima bantuan sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:
Direktorat PAUD juga menganjurkan pembelian bahan dari wilayah setempat bila memungkinkan agar kegiatan memberi manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar.
Selain pelaksanaan pekerjaan, Kemendikdasmen mengingatkan sekolah untuk memperbarui informasi sarana dan prasarana dalam Dapodik dan sistem pendataan terkait secara jujur. Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengganggu penilaian kebutuhan maupun perencanaan program.
Jangan mengubah tingkat kerusakan bangunan atau jumlah ruang hanya agar terlihat memenuhi persyaratan. Jika terdapat kesalahan data, ikuti mekanisme pembaruan dan verifikasi yang berlaku, termasuk layanan Manajemen Satuan Pendidikan untuk perubahan sarana-prasarana yang tidak lagi dikelola langsung dalam aplikasi lokal Dapodik 2027.
Jangan menyerahkan uang kepada seseorang yang menjanjikan pencairan lebih cepat, menjamin sekolah masuk daftar penerima, atau meminta persentase dari nilai bantuan. Minta surat tugas dan konfirmasi langsung kepada dinas atau pengelola program melalui kanal resmi. Jika sekolah sudah terlanjur membayar permintaan mencurigakan, simpan bukti transaksi dan sampaikan dalam laporan pengaduan.
Direktorat PAUD mencantumkan kanal laporan terkait revitalisasi, antara lain:
Saat membuat laporan, jelaskan nama satuan pendidikan, waktu kejadian, bentuk permintaan, serta bukti yang tersedia. Hindari menyebarkan identitas pelapor atau tuduhan yang belum diperiksa melalui media sosial. Gunakan saluran resmi dan simpan nomor atau bukti pengaduan bila diberikan.
Orang tua dapat meminta klarifikasi kepada sekolah bila ada permintaan uang yang dikaitkan dengan program revitalisasi. Tanyakan dasar permintaan dan apakah pungutan tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah. Jika jawabannya tidak jelas atau terdapat indikasi pemaksaan, gunakan kanal pengaduan resmi.
Saat perbaikan berlangsung, perhatikan keselamatan anak: area konstruksi perlu dipisahkan dari aktivitas belajar, alat kerja disimpan aman, dan kegiatan pembelajaran tetap diatur sesuai kondisi. Pemeriksaan ini merupakan saran kehati-hatian, bukan daftar persyaratan teknis baru dari surat edaran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir