KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA Tahun 2026 telah memasuki tahap penting. Ujian yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menjadi salah satu agenda pendidikan yang harus diikuti peserta sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, tidak semua sekolah dapat melaksanakan ujian tanpa hambatan. Gangguan teknis, kondisi kesehatan peserta didik, hingga keadaan darurat seperti bencana alam berpotensi membuat sebagian siswa tidak bisa mengikuti ujian sesuai jadwal utama.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan mekanisme TKA Susulan 2026. Melalui kebijakan ini, siswa yang mengalami kendala tertentu tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lantas, siapa saja yang berhak mengikuti TKA Susulan dan bagaimana cara sekolah mengajukannya?
Tidak semua peserta yang melewatkan jadwal ujian otomatis mendapatkan kesempatan mengikuti TKA Susulan. Terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh sekolah maupun siswa.
Berdasarkan Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026, terdapat dua persyaratan utama yang harus diperhatikan.
Pertama, siswa yang mengikuti ujian susulan harus sudah tercatat dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman Manajemen TKA.
Kedua, peserta tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena mengalami kendala tertentu. Kondisi tersebut meliputi:
Dengan demikian, kesempatan mengikuti ujian susulan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi sekolah yang mengalami kendala selama pelaksanaan TKA, pengajuan ujian susulan harus dilakukan melalui mekanisme pelaporan resmi.
Pihak sekolah perlu menyampaikan laporan mengenai hambatan yang terjadi sekaligus melampirkan bukti pendukung.
Beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti antara lain:
Setelah laporan disampaikan, dokumen tersebut akan melalui proses verifikasi oleh instansi terkait.
Pihak yang berwenang melakukan verifikasi meliputi Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua pengajuan otomatis disetujui. TKA Susulan hanya dapat diikuti oleh siswa dan sekolah yang laporan kendalanya telah melalui proses verifikasi.
Untuk pelaksanaan ujian susulan akibat gangguan teknis, sakit, maupun kondisi tertentu, peserta mengikuti jadwal Gelombang Susulan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, jadwal khusus bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana masih dalam tahap kajian Kemendikdasmen.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan alternatif waktu pelaksanaan bagi sekolah yang mengalami kondisi luar biasa.
"Aturan itu bisa kita sesuaikan kalau situasi lapangan memang menuntut perubahan," kata Fajar saat meninjau Posko TKA di Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2026).
Karena itu, sekolah yang terdampak bencana perlu mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemendikdasmen maupun instansi pendidikan di daerah masing-masing.
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan TKA SMA 2026 dibagi menjadi beberapa gelombang, termasuk gelombang khusus untuk peserta yang mengikuti mata pelajaran wajib dan pilihan.
Berikut jadwal pelaksanaannya:
Pembagian jadwal tersebut perlu diperhatikan agar sekolah dapat memastikan seluruh peserta mengikuti ujian sesuai kelompok dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan TKA tidak hanya berkaitan dengan kesiapan siswa, tetapi juga membutuhkan dukungan sekolah dan instansi pendidikan agar seluruh proses berjalan lancar.
Oleh sebab itu, sekolah yang mengalami hambatan diharapkan segera menyampaikan laporan disertai bukti pendukung. Langkah tersebut penting agar proses verifikasi dapat dilakukan dan peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan mengikuti ujian susulan.
Kemendikdasmen juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta didik tetap mendapatkan akses layanan TKA, termasuk mereka yang menghadapi kondisi menantang di daerah masing-masing.
Dengan adanya mekanisme TKA Susulan 2026, kendala teknis maupun keadaan darurat tidak serta-merta menutup kesempatan siswa untuk mengikuti evaluasi kemampuan akademik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir