KebonCinta.com – Surat Keputusan (SK) Mengajar menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026. Dokumen ini digunakan sebagai bukti pengalaman mengajar dalam proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dinilai oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai jenis SK yang dapat digunakan. Apakah guru madrasah swasta harus mengunggah SK yayasan? Apakah SK kepala madrasah dapat diterima? Bagaimana jika guru pernah berpindah tempat tugas atau tidak mempunyai SK mengajar untuk setiap semester?
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan ketentuan enam tahun terakhir. Sebagian guru menganggap bahwa seluruh peserta wajib mempunyai dua belas SK mengajar, sementara yang lain hanya memiliki satu SK pengangkatan sejak pertama kali bertugas.
Padahal, dokumen pengangkatan dan penugasan mengajar mempunyai fungsi yang tidak selalu sama.
Agar tidak keliru, peserta perlu memahami ketentuan dari LPTK tujuan, menyiapkan dokumen yang sesuai dengan riwayat mengajar sebenarnya, dan memastikan seluruh bukti dapat diperiksa.
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL merupakan mekanisme pengakuan capaian pembelajaran dan pengalaman profesional yang telah diperoleh guru sebelum mengikuti pendidikan profesi.
Melalui proses tersebut, pengalaman guru dalam melaksanakan pembelajaran dan mengembangkan kompetensi dapat diakui berdasarkan dokumen pendukung yang memenuhi persyaratan.
Dalam panduan RPL PPG Daljab, dokumen pengalaman mengajar menjadi salah satu dari lima kelompok bukti yang perlu dipersiapkan.
Kelompok lainnya meliputi perangkat pembelajaran, pengembangan kompetensi profesional, administrasi pembelajaran, dan karya inovasi.
SK mengajar berfungsi menunjukkan bahwa seseorang benar-benar pernah mendapatkan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan dan periode tertentu.
Dengan dokumen tersebut, penilai dapat menelusuri hubungan antara identitas peserta, tempat mengajar, periode penugasan, dan pengalaman profesional yang diajukan.
Karena itu, SK tidak seharusnya dipandang hanya sebagai formalitas administrasi. Keaslian dan kesesuaian isinya menjadi bagian penting dalam pembuktian pengalaman mengajar.
Baca Juga: Cara Menyiapkan Dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026, Lengkap dengan Contoh Berkas
Berdasarkan panduan resmi LPTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, peserta diminta menyiapkan dokumen Surat Keputusan atau dokumen sejenis mengenai penugasan mengajar yang diterbitkan atasan langsung, baik ketua yayasan maupun kepala madrasah atau sekolah.
Dokumen tersebut mempunyai cakupan maksimal enam tahun sebelum guru ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Sementara itu, panduan RPL UIN Mataram memberikan penjelasan lebih rinci mengenai periode dokumen. SK mengajar dapat dipersiapkan dengan pola satu dokumen untuk satu semester atau satu dokumen untuk satu tahun, dengan cakupan maksimal enam tahun terakhir.
Artinya, peserta harus memperhatikan bentuk SK yang benar-benar diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Jika penugasan ditetapkan setiap semester, guru dapat menyiapkan SK semesteran. Apabila penugasan ditetapkan untuk satu tahun pelajaran, dokumen tahunan dapat digunakan sesuai ketentuan LPTK.
Namun, jumlah dan cakupan dokumen yang dapat diterima harus tetap merujuk pada panduan penilaian dari kampus penyelenggara.
Secara praktis, beberapa informasi penting yang sebaiknya dapat diketahui dari SK adalah:
Unsur tersebut merupakan panduan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Susunan resmi setiap SK dapat berbeda sesuai aturan lembaga penerbit.
Salah satu persoalan yang perlu dipahami peserta adalah perbedaan antara SK pengangkatan dan SK penugasan mengajar.
Keduanya dapat berkaitan dengan pengalaman guru, tetapi mempunyai tujuan administrasi yang berbeda.
1. SK Pengangkatan Guru
SK pengangkatan merupakan dokumen yang menetapkan seseorang untuk menduduki status atau kedudukan tertentu sebagai guru pada sebuah lembaga.
Pada madrasah swasta, SK pengangkatan dapat diterbitkan oleh yayasan atau pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai tata kelola lembaga.
Dokumen ini umumnya menunjukkan kapan seseorang mulai diangkat dan status penugasannya.
Sebagai contoh, seorang guru menerima SK pengangkatan dari yayasan pada Juli 2021.
SK tersebut membuktikan pengangkatan yang bersangkutan, tetapi belum tentu menjelaskan seluruh mata pelajaran, kelas, atau beban mengajarnya pada setiap semester berikutnya.
2. SK Tugas Mengajar
SK tugas mengajar merupakan dokumen yang menetapkan pelaksanaan tugas pembelajaran pada periode tertentu.
Dokumen ini dapat memuat pembagian tugas guru, mata pelajaran, kelas yang diampu, serta ketentuan penugasan sesuai kebutuhan sekolah.
Sebagai contoh, kepala madrasah menerbitkan SK pembagian tugas mengajar untuk Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam dokumen atau lampirannya tercantum nama guru, mata pelajaran, dan kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
SK tersebut membantu menunjukkan kegiatan penugasan mengajar pada periode yang lebih spesifik.
Mana yang sebaiknya disiapkan?
Jika keduanya tersedia, guru sebaiknya mengumpulkan SK pengangkatan dan SK tugas mengajar sebagai arsip, kemudian memeriksa jenis dokumen yang diminta LPTK.
Apabila LPTK meminta bukti penugasan pada setiap semester atau tahun, SK pengangkatan pertama saja mungkin belum memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk membuktikan riwayat mengajar berikutnya.
Sebaliknya, apabila LPTK menerima SK pengangkatan atau surat sejenis sebagai bukti, peserta dapat menggunakannya sesuai ketentuan yang diberikan.
Jawabannya bergantung pada status satuan pendidikan, jenis dokumen, dan kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Untuk guru madrasah swasta, SK pengangkatan biasanya berkaitan dengan keputusan yayasan atau badan penyelenggara pendidikan yang berwenang.
Sementara itu, pembagian tugas mengajar dapat ditetapkan oleh kepala madrasah sesuai kewenangan yang berlaku di lembaga tersebut.
Sebagai contoh, seorang guru diangkat oleh Yayasan Pendidikan Al-Hikmah pada 2022.
Pada setiap tahun pelajaran berikutnya, kepala madrasah menetapkan pembagian tugas mengajar melalui SK tersendiri.
Dalam kondisi tersebut, guru mempunyai dua jenis dokumen yang saling melengkapi: SK pengangkatan dari yayasan dan SK pembagian tugas dari kepala madrasah.
Untuk guru madrasah negeri, penetapan pengangkatan dan penugasan dapat melibatkan pejabat atau instansi yang berwenang sesuai status kepegawaiannya.
Penting dipahami bahwa tidak semua SK kepala madrasah dapat menggantikan dokumen pengangkatan dari pejabat yang berwenang, dan tidak semua SK yayasan otomatis membuktikan penugasan per semester.
Karena itu, peserta harus menyesuaikan bukti dengan jenis pengalaman yang sedang diminta oleh LPTK.
Panduan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan UIN Mataram menggunakan ketentuan cakupan dokumen maksimal enam tahun sebelum peserta ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.
Namun, hal tersebut tidak berarti setiap peserta wajib sudah mengajar selama enam tahun untuk dapat menyiapkan dokumen RPL.
Batas enam tahun menunjukkan periode pengalaman masa lampau yang dapat diajukan berdasarkan panduan tersebut.
Misalnya, seorang guru mempunyai pengalaman mengajar sejak 2015 hingga 2026.
Untuk kebutuhan RPL pada 2026, ia perlu memprioritaskan bukti yang berada dalam periode enam tahun yang diperkenankan LPTK, bukan mengunggah seluruh dokumen sejak 2015 tanpa mempertimbangkan ketentuan.
Sebaliknya, guru yang baru mempunyai pengalaman mengajar selama tiga tahun harus menyiapkan bukti dari periode yang benar-benar dijalaninya.
Peserta tidak boleh menciptakan dokumen tambahan untuk memenuhi jumlah tahun yang sebenarnya belum pernah dilalui.
Perlu diperhatikan bahwa batas enam tahun bukan masa berlaku otomatis SK. Sebuah SK pengangkatan dapat tetap mempunyai kedudukan administratif sesuai ketentuan penerbitnya, meskipun tanggal penerbitannya sudah lama.
Namun, untuk penilaian RPL, dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan periode bukti yang ditetapkan LPTK.
Dengan demikian, masa berlaku SK sebagai keputusan administrasi dan periode dokumen yang dapat dinilai dalam RPL merupakan dua hal yang berbeda.
Tidak tepat apabila angka 12 langsung dianggap sebagai jumlah SK yang wajib dimiliki seluruh peserta.
Panduan UIN Mataram menjelaskan bahwa bukti SK mengajar dapat disusun dengan pola satu dokumen per semester atau satu dokumen per tahun dalam cakupan maksimal enam tahun.
Jika guru mempunyai SK yang diterbitkan setiap semester selama enam tahun, jumlah dokumennya dapat mencapai dua belas.
Namun, apabila madrasah menerbitkan SK tahunan, jumlah dokumen yang mencakup periode yang sama bisa lebih sedikit.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan pola penerbitan SK di masing-masing lembaga.
Oleh sebab itu, peserta sebaiknya tidak membuat SK baru hanya untuk menambah jumlah dokumen.
Hal yang perlu dipastikan adalah kesesuaian periode, keaslian dokumen, serta pemenuhan ketentuan penilaian dari LPTK.
Guru yang pernah berpindah tempat mengajar tetap perlu menyiapkan bukti pengalaman sesuai riwayat tugas yang sebenarnya.
Sebagai contoh, seorang guru memiliki riwayat berikut:
Dalam kondisi tersebut, guru dapat menelusuri SK penugasan dari ketiga madrasah untuk periode yang relevan dengan ketentuan RPL.
Dokumen dari madrasah lama sebaiknya diperoleh dari arsip resmi lembaga yang bersangkutan.
Peserta juga perlu memeriksa apakah terdapat periode yang tumpang tindih atau informasi berbeda antara dokumen dengan riwayat yang tercatat pada sistem administrasi guru.
Apabila diperlukan keterangan tambahan mengenai perpindahan tempat tugas, peserta dapat berkonsultasi dengan operator madrasah dan LPTK.
Jangan meminta madrasah tempat tugas saat ini menerbitkan SK seolah-olah guru telah bekerja di sana pada periode ketika sebenarnya masih mengajar di lembaga lain.
Periode penugasan harus sesuai fakta.
Kehilangan SK lama tidak selalu berarti guru harus berhenti menyiapkan dokumen RPL.
Langkah pertama adalah menelusuri arsip lembaga yang menerbitkan surat tersebut.
Guru dapat menghubungi kepala madrasah, tenaga administrasi, atau yayasan untuk mencari salinan SK berdasarkan tahun pelajaran.
Jika arsip tersedia, mintalah salinan yang jelas dan dapat diverifikasi. Apabila diperlukan pengesahan salinan, ikuti tata cara administrasi yang berlaku pada lembaga tersebut.
Jika SK asli dan salinannya tidak ditemukan, guru dapat meminta keterangan resmi mengenai riwayat penugasan yang benar-benar tercatat dalam administrasi lembaga.
Keterangan tersebut dapat membantu menjelaskan pengalaman mengajar, tetapi belum tentu otomatis diterima sebagai pengganti SK oleh seluruh LPTK.
Karena itu, sebelum menggunakan surat keterangan pengganti, peserta sebaiknya menanyakan terlebih dahulu kepada petugas kampus apakah jenis dokumen tersebut dapat digunakan.
Apabila dokumen hilang karena madrasah telah tutup atau berganti pengelola, peserta dapat mencoba menelusuri arsip pada yayasan lama, lembaga penerus, atau instansi pembina yang memiliki informasi relevan.
Hal terpenting adalah menghindari pembuatan SK fiktif, pemalsuan tanda tangan, penggunaan nomor surat yang tidak tercatat, atau pemberian tanggal mundur yang tidak sesuai kejadian sebenarnya.
Dokumen RPL harus menggambarkan pengalaman profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru juga perlu memperhatikan kemungkinan perbedaan antara mata pelajaran yang pernah diajarkan dengan bidang studi PPG yang diikuti.
Dalam FAQ resmi PPG UIN Sunan Gunung Djati Bandung, terdapat contoh guru yang sebelumnya mengajar sebagai guru kelas RA, kemudian mengikuti PPG pada bidang studi Fikih.
Panduan tersebut menjelaskan bahwa dokumen RPL dapat menggunakan bukti pengalaman ketika guru masih menjalankan tugas sebagai guru kelas RA.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dokumen pengalaman masa lampau tidak selalu harus identik dengan bidang studi sertifikasi pada saat peserta dipanggil.
Namun, peserta tetap perlu mengikuti ketentuan LPTK, terutama apabila terjadi perubahan penugasan atau terdapat kebutuhan verifikasi tambahan.
Berikut contoh struktur SK penugasan mengajar yang dapat digunakan untuk memahami unsur dokumen yang perlu diperiksa.
CONTOH STRUKTUR SK PENUGASAN MENGAJAR
KOP MADRASAH / LEMBAGA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
Nomor: [Nomor SK Resmi]
TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TAHUN PELAJARAN [TAHUN PELAJARAN]
Menimbang:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran], perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar guru sesuai kebutuhan dan ketentuan lembaga.
Mengingat:
[Dasar hukum atau ketentuan lembaga yang benar-benar digunakan dalam penetapan SK.]
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU: Menugaskan guru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran pada Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran].
KEDUA: Pembagian mata pelajaran, kelas, dan ketentuan penugasan ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian dari keputusan ini.
KETIGA: Pelaksanaan tugas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah dan peraturan terkait.
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sesuai periode penugasan yang ditetapkan.
Ditetapkan di: [Tempat]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan yang Sebenarnya]
Kepala Madrasah,
[Tanda Tangan dan Pengesahan Sesuai Ketentuan]
[Nama Kepala Madrasah]
Contoh Lampiran Pembagian Tugas
Nama Guru: [Nama Lengkap]
NUPTK/NPK: [Jika tersedia]
Mata Pelajaran: [Nama Mata Pelajaran]
Kelas yang Diampu: [Kelas]
Tahun Pelajaran: [Tahun Pelajaran]
Semester: [Jika ditetapkan per semester]
Keterangan Penugasan: [Sesuai Keputusan]
Penting: Contoh tersebut hanya menunjukkan susunan dokumen, bukan SK resmi yang dapat diisi sendiri oleh peserta untuk membuktikan pengalaman lampau. SK yang digunakan dalam RPL harus merupakan dokumen autentik yang diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan penugasan sebenarnya.
Apabila lembaga telah memiliki format SK sendiri, gunakan dokumen resmi tersebut dan jangan menggantinya dengan contoh ini.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, peserta perlu menatanya secara sistematis.
Langkah pertama adalah mengelompokkan SK berdasarkan tahun pelajaran atau semester.
Selanjutnya, periksa apakah halaman pertama, isi keputusan, lampiran pembagian tugas, dan bagian pengesahan tersedia dengan lengkap.
Jika terdapat lampiran yang menjadi bagian dari SK, jangan hanya memindai halaman keputusan tanpa lampiran tersebut.
Guru kemudian dapat memindai dokumen menjadi PDF atau JPG sesuai petunjuk LPTK.
Pastikan tulisan dapat dibaca, halaman tidak terpotong, dan hasil pemindaian tidak terlalu buram.
Untuk mempermudah pencarian, nama file dapat disusun secara konsisten, misalnya:
Nama tersebut merupakan contoh pengarsipan, bukan aturan penamaan wajib yang ditetapkan Kemenag.
Apabila SK diterbitkan per semester, peserta dapat menambahkan keterangan semester ganjil atau genap.
Sebagian LPTK menggunakan tautan penyimpanan digital dalam proses pengumpulan berkas RPL.
Sebagai contoh, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggunakan sistem SILAPDIR dan meminta peserta menyampaikan tautan Google Drive yang dapat diakses tim verifikasi.
Sementara itu, panduan UIN Mataram menjelaskan penggunaan folder utama bernama RPL yang berisi lima subfolder sesuai kategori dokumen.
Salah satu subfolder tersebut diberi nama "1 SK Mengajar".
Untuk menyiapkannya, peserta dapat mengikuti langkah berikut:
Pengaturan akses perlu dilakukan secara hati-hati. Apabila LPTK meminta tautan yang dapat dibuka oleh siapa saja yang memilikinya, batasi akses pada folder dokumen yang memang diminta untuk penilaian.
Jangan memasukkan dokumen identitas sensitif, kata sandi, atau berkas pribadi yang tidak relevan ke dalam folder tersebut.
Baca Juga: Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2026 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Berkas dan Tahapannya
Beberapa kesalahan administrasi dapat membuat proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih sulit.
Kesalahan pertama adalah mengunggah SK tanpa lampiran yang sebenarnya memuat rincian tugas mengajar.
Kesalahan kedua adalah menggunakan hasil pemindaian yang tidak terbaca atau terpotong pada bagian tanda tangan dan periode penugasan.
Kesalahan ketiga adalah mencampurkan SK mengajar dengan dokumen lain tanpa pengelompokan yang jelas.
Kesalahan keempat adalah menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan riwayat pekerjaan sebenarnya.
Kesalahan kelima adalah menganggap bahwa semua LPTK menerapkan format, jumlah dokumen, dan periode pengumpulan yang sama.
Peserta juga sebaiknya tidak mengandalkan informasi dari poster atau unggahan media sosial tanpa mencocokkannya dengan pengumuman resmi LPTK tujuan.
Sebelum menyelesaikan pengisian RPL, guru dapat menggunakan daftar pemeriksaan berikut:
Daftar tersebut dapat digunakan sebagai pemeriksaan mandiri sebelum dokumen disampaikan melalui sistem resmi.
Sebagai informasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengumumkan periode lapor diri dan pengisian RPL PPG Dalam Jabatan 2026 pada 19–31 Oktober 2026.
Peserta yang ditempatkan pada LPTK lain harus memperhatikan jadwal dan petunjuk kampusnya masing-masing karena terdapat kemungkinan perbedaan jadwal antartahapan atau kelompok peserta.
Menyiapkan SK Mengajar untuk RPL PPG Daljab Kemenag 2026 pada dasarnya bukan sekadar mengumpulkan dokumen sebanyak mungkin.
Guru perlu memastikan bahwa setiap SK menunjukkan pengalaman mengajar yang benar, diterbitkan pihak berwenang, relevan dengan periode penilaian, dan mudah diverifikasi.
Bagi peserta yang mempunyai riwayat mengajar di beberapa madrasah atau mengalami kehilangan dokumen lama, penelusuran arsip resmi dan komunikasi dengan LPTK menjadi langkah yang lebih tepat daripada membuat dokumen pengganti tanpa dasar.
Dengan persiapan yang tertib dan cermat, dokumen pengalaman mengajar dapat menjadi bukti profesional yang membantu kelancaran proses Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir