JAKARTA – Peserta seleksi Sekolah Kedinasan 2026 perlu mempersiapkan diri. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan mulai berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai peserta.
Untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), peserta harus mencapai nilai minimal 65. Sementara nilai minimal Tes Intelegensia Umum (TIU) ditetapkan sebesar 80.
Adapun untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), nilai minimal yang harus diperoleh peserta adalah 156.
Nilai kumulatif maksimal dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026 mencapai 550. Rinciannya terdiri atas nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Dengan pelaksanaan SKD dimulai 22 September, peserta disarankan kembali memeriksa jadwal, lokasi ujian serta ketentuan dokumen yang harus dibawa.
Peserta juga perlu memperhatikan waktu kedatangan. Keterlambatan atau kelengkapan dokumen yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi keikutsertaan dalam proses seleksi.
Selain mempersiapkan kemampuan menghadapi soal TWK, TIU dan TKP, peserta sebaiknya hanya menggunakan informasi yang berasal dari portal resmi pemerintah, instansi sekolah kedinasan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekolah kedinasan menjadi salah satu jalur pendidikan yang setiap tahun menarik perhatian masyarakat karena proses seleksinya dilakukan secara nasional dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, peserta diharapkan memanfaatkan waktu terakhir untuk mempersiapkan diri sekaligus memastikan seluruh persyaratan administratif telah lengkap.