Keboncinta.com-- Kabar terbaru bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah melalui sistem layanan Info GTK menginformasikan bahwa SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru) bulan Maret 2026 telah resmi terbit.
Berdasarkan informasi terbaru, SKTPG bulan Maret 2026 mulai berlaku terhitung sejak 11 Maret 2026. Dengan terbitnya SK tersebut, para guru yang berhak menerima tunjangan profesi dapat segera melakukan pengecekan status penerbitan SKTP serta memastikan data yang tercantum sudah sesuai.
SKTPG Januari–Maret 2026 Sudah Terbit
Pada tampilan sistem Info GTK, terlihat bahwa SKTPG untuk beberapa bulan awal tahun 2026 sudah diterbitkan. Statusnya menunjukkan bahwa:
Sementara itu, untuk bulan berikutnya seperti April hingga Desember masih dalam tahap proses dan belum diterbitkan.
Guru Diminta Segera Melakukan Pengecekan
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang termasuk penerima Tunjangan Profesi Guru, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan melalui akun masing-masing pada portal Info GTK.
Melalui portal tersebut, guru dapat melihat beberapa informasi penting, seperti:
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data sudah valid sehingga tidak menghambat proses pencairan tunjangan.
Tahap Selanjutnya: Proses Penyaluran
Setelah SKTPG diterbitkan, proses berikutnya adalah tahap penyaluran dana tunjangan profesi kepada guru yang memenuhi persyaratan. Penyaluran ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Biasanya, setelah status menunjukkan “SKTP terbit dan menunggu proses penyaluran”, guru hanya perlu menunggu proses administrasi lanjutan hingga dana tunjangan masuk ke rekening masing-masing.
Link Pengecekan Info GTK
Guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi berikut:
https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
Cukup login menggunakan akun yang terdaftar untuk melihat status terbaru terkait penerbitan SKTPG tahun 2026.
Terbitnya SKTPG bulan Maret 2026 menjadi kabar baik bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru. Meski demikian, para guru tetap diimbau untuk secara rutin memeriksa data pada Info GTK agar proses penyaluran dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan validnya data dan terbitnya SKTP, diharapkan pencairan tunjangan profesi guru dapat segera direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.