SNBP 2026 Wajib Nilai TKA, Ini Dampaknya bagi Calon Mahasiswa dan Peluang KIP Kuliah

SNBP 2026 Wajib Nilai TKA, Ini Dampaknya bagi Calon Mahasiswa dan Peluang KIP Kuliah

24 Februari 2026 | 14:47

Keboncinta.com-- Memasuki tahun ajaran 2026, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia mulai menerapkan ketentuan baru dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Salah satu perubahan penting adalah kewajiban melampirkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat administratif, khususnya pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelengkapan serta keterbandingan data akademik calon mahasiswa dari berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya TKA, panitia seleksi memiliki instrumen tambahan untuk memverifikasi nilai rapor yang selama ini menjadi dasar utama penilaian SNBP.

Baca Juga: Puasa Tetap Lancar di Tengah Aktivitas Padat, Ini Tips Menjaga Stamina dan Fokus Seharian

Dalam aturan terbaru tersebut, calon mahasiswa yang tidak menyertakan nilai TKA secara lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, sehingga tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran pada jalur SNBP.

TKA mencakup penilaian kompetensi dasar, baik mata pelajaran wajib maupun mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan jurusan tujuan.

Ketentuan ini tidak semata-mata untuk mengukur capaian akademik, tetapi juga bertujuan memastikan konsistensi, keakuratan, serta keseriusan data yang disampaikan pendaftar sebelum memasuki tahap pemeringkatan seleksi PTN.

Di tengah pengetatan persyaratan seleksi masuk PTN, pemerintah tetap membuka akses luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Ribuan Masjid Disiapkan Kemenag Jadi Rest Area Gratis Pemudik Lebaran 2026, Simak Penjelasannya

Salah satu skema yang tersedia adalah KIP Kuliah, yang memberikan pembebasan biaya kuliah sekaligus bantuan biaya hidup selama masa studi.

Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa dapat menempuh pendidikan di PTN maupun perguruan tinggi swasta mitra tanpa harus terbebani biaya pendidikan hingga lulus.

Selain UKT atau SPP yang ditanggung penuh, penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa sesuai ketentuan wilayah dan kebijakan kampus.

Program ini menjadi jalur strategis bagi siswa berprestasi dari kelompok ekonomi kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan bersaing secara adil, termasuk dalam seleksi PTN yang kini semakin menekankan aspek verifikasi akademik melalui TKA.

Baca Juga: PPG Diperkuat, Kemenag Targetkan Guru Madrasah Profesional dan Sejahtera

Selain SNBP, calon mahasiswa masih memiliki opsi mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing kampus.

Namun demikian, setiap jalur memiliki persyaratan tersendiri yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.

Perubahan kebijakan penerimaan mahasiswa baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh pelajar Indonesia tanpa terkecuali.***

Tags:
pendidikan beasiswa Kuliah

Komentar Pengguna