Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam

14 Agustus 2025 | 00:59

keboncinta.com --- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf.  Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut.

Menurut Sri Mulyani, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), "Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan."

Ia menunjukkan bahwa dana yang dihasilkan dari pajak didistribusikan ke berbagai program yang memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah, mulai dari bantuan sosial, yang juga dikenal sebagai bansos, hingga penyediaan layanan kesehatan yang gratis.

Selain itu, hukum zakat dan wakaf dalam Islam telah diatur dengan cara yang sama seperti pajak, yaitu untuk kebaikan bersama. Namun, mereka berbeda dari segi landasan hukum, sifat kewajiban, hingga penerima manfaatnya.

Pengertian Pajak, Zakat, dan Wakaf

1. Pajak,

Pajak menurut Agustina Prativi Nugraheni dalam buku Perpajakan: Implementasi Peraturan Terkini, adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Banyak kebutuhan umum, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, dibiayai oleh pajak.  Pajak berlaku untuk semua warga negara, tidak peduli agama atau latar belakang mereka.  Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak kendaraan bermotor adalah beberapa contohnya.

2. Zakat:

Al-Qur'an dan Hadits mengatur zakat dan memperkuatnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat adalah kewajiban agama yang khusus bagi umat Islam.

Berdasarkan buku Dr. Yulkarnain Harahab "Hukum Zakat dan Wakaf", istilah zakat secara etimologis berasal dari kata "zakat", yang memiliki arti "suci", "berkah", "tumbuh", "berkembang", dan "baik", yang berarti harta yang telah diberikan zakatnya akan suci, berkah, tumbuh, berkembang, dan terpelihara.

Zakat secara terminologi didefinisikan sebagai bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Selain itu, zakat juga dapat didefinisikan sebagai pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Pasal 1 angka 2 UU 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia mengatur zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam ketentuan ini, badan usaha yang dimiliki orang Islam termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan perusahaan yang berbadan hukum.

3. Wakaf: 

Wakaf adalah amal ibadah sunnah yang memiliki pahala yang besar dan akan terus mengalir selama orang menikmatinya.

Menurut buku Dr. Ahmad Mujahidin "Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya", wakaf adalah penyerahan hak milik atas harta, seperti uang, tanah, bangunan, atau aset lainnya, untuk digunakan sesuai keinginan pemberi wakaf.

Wakaf dapat digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf biasanya berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan, berbeda dengan zakat yang bersifat periodik.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur wakaf di Indonesia, yang dipimpin oleh nazir.

Sifat dan tujuan dari pajak, zakat, dan wakaf berbeda. Zakat adalah kewajiban ibadah bagi orang Muslim untuk membantu sesama, dan pajak adalah kewajiban umum dan legal formal. Wakaf adalah amal jariyah yang berkelanjutan dan sukarela.

Pajak digunakan untuk kepentingan semua orang, tanpa membedakan agama, zakat diberikan khusus untuk golongan yang berhak menurut syariat Islam, sementara wakaf memberikan manfaat sesuai niat pemberinya, biasanya dalam bentuk fasilitas ibadah, pendidikan, atau kegiatan sosial.

Ketiganya memainkan peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.  Zakat membantu orang miskin mendapatkan uang, dan pajak membiayai negara.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna