Keboncinta.com-- Isu mengenai pengangkatan petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah ramai diperbincangkan publik.
Wacana ini memicu beragam respons, mulai dari dukungan hingga perdebatan, terutama terkait kepastian status dan besaran gaji yang akan diterima para petugas di Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).
Pemerintah sendiri membuka peluang resmi bagi pegawai SPPG dalam program MBG untuk beralih status menjadi PPPK.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program gizi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pelaksananya.
Baca Juga: Cut Off Dapodik 31 Januari 2026: Batas Akhir Usulan PIP Fase 1, Operator Wajib Tahu!
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada Pasal 17 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG akan otomatis diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan hanya ditujukan bagi jabatan inti dan strategis yang dibutuhkan organisasi.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” jelas Dadan saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Jangan Salah Isi! Ini Cara Menghitung Jumlah Tanggungan Orang Tua di SNPMB 2026
Prediksi Gaji PPPK Petugas MBG
Terkait penghasilan, Dadan menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagian besar pegawai SPPG yang diangkat diproyeksikan masuk Golongan III, dengan rincian gaji sebagai berikut:
MKG 3 tahun: Rp2.206.500
MKG 5 tahun: Rp2.276.000
MKG 7 tahun: Rp2.347.700
MKG 9 tahun: Rp2.421.600
MKG 11 tahun: Rp2.497.900
MKG 13 tahun: Rp2.576.500
MKG 15 tahun: Rp2.657.700
MKG 17 tahun: Rp2.741.400
MKG 19 tahun: Rp2.827.700
MKG 21 tahun: Rp2.916.800
MKG 23 tahun: Rp3.008.700
MKG 25 tahun: Rp3.103.400
MKG 27 tahun: Rp3.201.200
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Dicabut? Tenang, Ini Aturan Resmi dan Cara Mengajukan Kembali
Dengan demikian, gaji PPPK bagi pegawai SPPG diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja masing-masing.
BGN memperkirakan jumlah pegawai SPPG yang berpotensi diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Dari Sabang sampai Merauke,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, proses pengangkatan PPPK dari unsur SPPG direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Para calon PPPK tersebut sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT) yang rampung pada Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan bagi tenaga profesional di bidang gizi nasional.***