KebonCinta.com - Kabar mengenai penataan tenaga pendidik pada 2027 menjadi perhatian para guru non-ASN di berbagai daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa guru yang belum berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk mengajar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rencana tata kelola guru nasional yang akan mulai dijalankan pada Januari 2027. Penataan ini mencakup guru non-ASN hingga tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan jaminan keberlanjutan tugas mengajar bagi guru non-ASN yang belum berhasil mengikuti seleksi ASN.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik yang selama ini masih menunggu kepastian status kepegawaiannya.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Nunuk menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Pemerintah berupaya menuntaskan penataan kelompok tersebut melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK.
Namun, apabila ada guru yang belum berhasil melewati tahapan seleksi, mereka tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
"Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," tutur Nunuk setelah peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN menjadi perhatian pemerintah hingga mereka memperoleh status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelasnya.
Dengan demikian, ketidaklulusan dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak secara otomatis membuat guru non-ASN kehilangan kesempatan mengajar.
Jaminan tersebut sebelumnya juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberhentikan guru non-ASN hanya karena belum lolos seleksi ASN.
Menurut Mu'ti, kepastian tersebut nantinya akan diperkuat melalui regulasi yang memiliki dasar hukum lebih kuat, bukan sekadar surat pemberitahuan.
"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti dalam pernyataan sebelumnya yang dikutip dari arsip detikEdu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemendikdasmen tengah menyusun produk hukum untuk mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
Nunuk menyebutkan bahwa salah satu bentuk regulasi yang sedang dipersiapkan adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmen. Aturan khusus untuk PPPK juga tengah disiapkan.
Penyusunan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian kepada para guru, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki kepastian dalam melanjutkan penugasan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Salah satu mekanisme yang disebutkan adalah perpanjangan kontrak oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, guru non-ASN yang belum berstatus ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, mekanisme teknis dan ketentuan pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian regulasi yang sedang disusun Kemendikdasmen.
Di tengah proses penataan tersebut, Nunuk mengingatkan para guru non-ASN agar tidak berhenti meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan sertifikat pendidik (serdik). Guru dapat mengupayakannya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menurut Nunuk, sertifikat pendidik menjadi salah satu bekal penting dalam perjalanan profesional seorang guru, termasuk ketika mengikuti proses menuju status ASN.
"Kalau udah punya serdik, itu mudah," bebernya.
Karena itu, para guru non-ASN diharapkan terus mempersiapkan diri, baik dari sisi kompetensi maupun persyaratan administrasi.
Rencana tata kelola guru nasional yang dimulai Januari 2027 diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga pendidik. Namun, guru tetap perlu mengikuti perkembangan regulasi resmi agar memahami mekanisme yang nantinya diberlakukan pemerintah.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir