Pendidikan
Al Fina

Tak Lolos PPPK atau CPNS Bukan Berarti Berhenti Mengajar! Guru Non-ASN Cut Off 2024 Tetap Punya Kesempatan

Tak Lolos PPPK atau CPNS Bukan Berarti Berhenti Mengajar! Guru Non-ASN Cut Off 2024 Tetap Punya Kesempatan

30 Oktober 2026 | 23:07

KebonCinta.com - Kabar baik bagi para guru honorer di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pendataan hingga batas akhir atau cut off Desember 2024 tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan tugas mengajar.

Kepastian ini menjadi perhatian penting, terutama bagi tenaga pendidik yang masih menantikan kejelasan status pekerjaan di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Pemerintah menegaskan bahwa guru honorer yang telah terdata tidak serta-merta kehilangan kesempatan mengajar hanya karena belum berhasil memperoleh status ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema penugasan baru bagi guru non-ASN. Perumusan kebijakan tersebut dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

"Saat ini kami sedang merumuskan skema penugasan non-ASN bersama kementerian dan lembaga terkait, dan akan ada penyesuaian kebijakan tersebut," ujar Nunuk dalam program siaran langsung Ngopi (Ngobrol Pintar bareng Bu Nunuk) melalui akun Instagram resminya.

Gagal Seleksi PPPK atau CPNS Tetap Bisa Mengajar

Guru honorer yang masuk dalam pendataan cut off 2024 tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengadaan ASN, baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, pemerintah juga memperhatikan kemungkinan adanya guru yang belum berhasil melewati tahapan seleksi tersebut. Mereka tidak serta-merta harus mengakhiri pengabdiannya di sekolah.

Kemendikdasmen tengah menyiapkan dukungan regulasi agar guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap dapat ditugaskan untuk mengajar. Aturan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penugasan tenaga pendidik.

"Seperti yang pernah disampaikan, non-ASN dengan cut off 2024 nanti akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus, akan tetap menjadi guru dengan kami terbitkan dukungan regulasi yang cukup," papar Nunuk.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa proses penataan tenaga non-ASN tidak hanya berfokus pada seleksi pengangkatan ASN, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan tugas guru yang selama ini telah mengajar di sekolah.

Pemerintah Daerah Akan Mendapat Landasan Hukum

Salah satu persoalan yang perlu diselesaikan dalam penugasan guru non-ASN adalah kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Tanpa regulasi yang jelas, kepala daerah dan dinas pendidikan dapat menghadapi keterbatasan dalam melanjutkan penugasan tenaga honorer.

Karena itu, pemerintah pusat berencana menerbitkan aturan yang dapat menjadi pegangan bagi pemerintah daerah. Dengan adanya landasan tersebut, instansi pendidikan di daerah diharapkan memiliki kepastian untuk mempertahankan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan.

"Sehingga Bapak/Ibu dari pemerintah daerah tetap bisa menugaskan Bapak/Ibu guru non-ASN cut off Desember 2024 untuk tetap mengajar," tegas Nunuk.

Pengabdian Guru Honorer Masih Dibutuhkan Sekolah

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan. Tidak sedikit sekolah yang masih mengandalkan kontribusi guru honorer untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Jika penugasan mereka terhenti tanpa solusi, sekolah berpotensi menghadapi kekurangan tenaga pengajar. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kelancaran proses belajar mengajar, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan jumlah guru ASN.

Melalui penyusunan regulasi baru, Kemendikdasmen berupaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang telah masuk dalam pendataan cut off 2024.

Meski demikian, guru honorer tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kebijakan tersebut, termasuk ketentuan seleksi PPPK dan CPNS serta mekanisme penugasan yang nantinya ditetapkan pemerintah.***

Tags:
Guru Non ASN kemendikdasmen Guru Honorer

Komentar Pengguna