Info ASN
Rahman Abdullah

Taspen Hadirkan 4 Program Unggulan untuk Menjamin Masa Tua PNS, Apa Saja?

Taspen Hadirkan 4 Program Unggulan untuk Menjamin Masa Tua PNS, Apa Saja?

12 Desember 2025 | 11:05

Keboncinta.com-- PT Taspen terus mempertegas komitmennya dalam memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama saat memasuki masa pensiun.

Melalui empat program unggulan, Taspen menghadirkan perlindungan finansial, stabilitas pendapatan, hingga jaminan keamanan bagi PNS dan keluarganya.

Inisiatif ini tidak hanya memberikan kepastian di masa tua, tetapi juga mencerminkan transformasi layanan Taspen dalam menyediakan solusi modern yang mendukung perencanaan pensiun yang matang, berkelanjutan, dan aman.

Sebagai jaring pengaman sosial bagi seluruh PNS, Taspen menawarkan perlindungan menyeluruh sejak masa aktif hingga masa pensiun.

Baca Juga: Jaga Keaslian Makna, Terjemah Al-Qur’an Daerah Kini Diperketat Pengawasannya

Berikut empat program utama Taspen yang menjadi pilar kesejahteraan PNS:

1. Program Pensiun

Program Pensiun merupakan manfaat paling fundamental bagi PNS. Melalui program ini, PNS akan menerima penghasilan bulanan setelah memasuki masa pensiun.

Penghasilan tersebut berfungsi menggantikan gaji, sehingga stabilitas finansial tetap terjaga meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja.

2. Tabungan Hari Tua (THT)

THT adalah program komprehensif berupa kombinasi asuransi dwiguna dan asuransi kematian yang dikaitkan dengan usia pensiun.

Melalui program ini, PNS akan menerima dana tunai secara sekaligus (lumpsum) saat memasuki masa pensiun. Selain itu, THT juga memberikan perlindungan bagi ahli waris jika peserta meninggal sebelum masa pensiun tiba.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2023 Tegaskan PPPK Hanya untuk Tenaga Profesional, Honorer Harus Bersiap Hadapi Seleksi Ketat

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan bagi PNS aktif yang menghadapi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan, santunan cacat, hingga santunan kematian jika kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas.

Program ini memastikan bahwa risiko pekerjaan tidak menjadi beban berat bagi PNS maupun keluarganya.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Berbeda dengan JKK, Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan finansial apabila PNS meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini menjamin bahwa ahli waris akan menerima santunan untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat musibah tersebut, baik PNS masih aktif maupun sudah pensiun.

Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Reformasi Besar Sistem Penggajian untuk Kesejahteraan Lebih Adil

Empat program unggulan Taspen — Program Pensiun, THT, JKK, dan JKM — memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap PNS.

Mulai dari masa aktif, menghadapi risiko kerja, hingga masa pensiun dan perlindungan bagi keluarga, Taspen hadir sebagai solusi yang menghadirkan kepastian dan kesejahteraan jangka panjang.

Melalui sistem layanan yang semakin modern dan terintegrasi, Taspen terus berkomitmen menjadi mitra terbaik bagi ASN dalam merencanakan masa depan yang lebih sejahtera.***

Tags:
berita nasional ASN PNS Taspen Gaji Pensiunan

Komentar Pengguna