KebonCinta.com – Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya dapat membahayakan kesehatan, Islam memberikan keringanan bersuci melalui tayamum. Cara ini dapat menggantikan wudu atau mandi wajib dalam keadaan yang dibenarkan syariat, sehingga seseorang tetap dapat menjalankan ibadah.
Tayamum bukan sekadar menepukkan tangan ke tanah. Ada syarat, rukun, dan ketentuan yang perlu dipahami. Berikut panduan yang terutama mengikuti mazhab Syafi’i, disertai penjelasan perbedaan pendapat ulama.
Tayamum adalah bersuci menggunakan tanah atau debu yang suci dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan ketika ada alasan syar'i untuk tidak menggunakan air. Dasarnya antara lain QS. An-Nisa ayat 43 dan QS. Al-Ma'idah ayat 6, yang menerangkan tayamum ketika tidak memperoleh air dalam keadaan yang disebutkan ayat.
Keringanan ini tidak berarti setiap orang boleh memilih tayamum hanya karena enggan berwudu. Alasan penggunaannya harus jelas.
Baca Juga: Cara Tayamum di Dinding & Niat yang Benar (Lengkap Dalil dan Penafsiran Ulama)
Contoh keadaan yang dapat membolehkan tayamum meliputi:
Menurut penjelasan fikih Syafi’i, tayamum untuk salat fardu dilakukan setelah masuk waktunya. Najis yang dapat dihilangkan tetap perlu dibersihkan; tayamum tidak otomatis menggantikan kewajiban membersihkan najis.
Dalam praktik mazhab Syafi’i, beberapa syarat penting ialah adanya uzur yang dibenarkan, menggunakan debu tanah yang suci dan dapat melekat, serta telah masuk waktu salat fardu. Jika alasan tayamum adalah ketiadaan air, pencarian air dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi yang memungkinkan.
Rukun tayamum yang umum diajarkan ialah niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan hingga siku, dan tertib. Pemindahan debu yang suci ke anggota tayamum juga menjadi ketentuan penting. Rincian pengelompokan rukun dapat berbeda dalam kitab fikih.
Salah satu lafal niat yang dikenal dalam pengajaran mazhab Syafi’i ialah:
Nawaitut tayammuma listibahatis shalati lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Taala. Niat tempatnya di hati; lafal ini dapat membantu pembelajaran.
Langkah tayamum menurut tata cara Syafi’i:
Menurut penjelasan fikih Syafi’i, tayamum batal karena:
Dalam mazhab Syafi’i, satu tayamum dipakai untuk satu salat fardu, tetapi dapat disertai salat sunah menurut ketentuannya. Orang yang baru menemukan air setelah menyelesaikan salat dengan tayamum yang sah umumnya tidak perlu mengulang salat tersebut; beberapa keadaan khusus mempunyai rincian fikih tersendiri.
Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Penjelasan Lengkap Beserta Contohnya
Ulama berbeda pendapat terutama mengenai batas mengusap tangan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi mewajibkan sampai siku, sedangkan Maliki dan Hanbali mencukupkan sampai pergelangan sebagai batas wajib. Ada pula perbedaan mengenai jumlah tepukan dan bahan yang dapat dipakai.
Perbedaan ini lahir dari penafsiran dalil dan metode fikih, bukan berarti seluruh umat Islam hanya mengenal satu praktik. Untuk ibadah sehari-hari, ikuti bimbingan guru atau ulama yang memahami mazhab yang dianut, terutama ketika sakit atau menghadapi situasi khusus.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir