Terima Kunjungan Gubernur Sumbar, Menag Bahas Potensi Dana Umat di Indonesia untuk Kemaslahatan Masyarakat

Keboncinta.com-- Menyandang predikat sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai potensi dana umat yang dapat mencapai Rp500 triliun per tahun. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut wakaf sebagai sumber utama yang jika dikelola dengan baik mampu menjawab persoalan sosial seperti kemiskinan akut.
“Peluang dana umat ini pertama dari wakaf, kemudian infaq, zakat, sedekah jaariyah, dan luqathah (barang temuan),” ungkap Menag saat menerima kunjungan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Kantor Kementerian Agama, Kamis (17/07/2025).
Kedatangan Gubernur Sumatera Barat di kantor Kemenag ini adalah dalam rangka mengundang Menteri Agama (Menag) untuk hadir dan membuka Seminar Wakaf Internasional yang akan digelar di Bumi Minangkabau.
Menag menilai, dana umat sangat berpotensi menjadi sumber pembiayaan sosial keagamaan yang berkelanjutan. Apalagi, terdapat sejumlah dana mengendap di perbankan yang tidak lagi diurus karena pemiliknya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui.
“Kalau dikumpulkan, potensinya bisa 500 triliun per tahun. Katakanlah 20 triliun saja, itu sudah bisa membantu menyelesaikan masalah umat. Orang miskin mutlak di Indonesia ada dua juta, dan dana ini sudah bisa membebaskan kemiskinan mutlak itu,” terangnya.
Menag menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dana umat sedang disiapkan oleh Kemenag. Pertama, saat ini sedang dibentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang akan berfungsi mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam ranah dana sosial keagamaan.
“(Kedua) Dalam dua tahun ini, insya Allah sudah selesai dibangun gedung 48 lantai yang menggabungkan Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan dana-dana umat lainnya,” terang Menag
Selanjutnya, yang ketiga, menyiapkan sistem praktis. Menurut Menag, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf bukan karena kurangnya kesadaran, melainkan karena belum tersedianya sistem yang praktis dan bebas hambatan birokrasi dalam penyelenggaraannya.***
Sumber: Kemenag RI
Tags:
berita nasional kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apresiasi untuk Guru Berprestasi melalui Anug...
01 Agt 2025
Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat T...
31 Jul 2025
Proses Afdruk: Teknik Cetak dalam Dunia Seni...
31 Jul 2025
Mengenal Transformator: Cara Kerja, Jenis, da...
31 Jul 2025
Apa Itu Isomer dan Mengapa Penting dalam Duni...
31 Jul 2025
Cara Kerja Elektroskop dalam Mendeteksi Muata...
31 Jul 2025
Jenis-Jenis Plastik dan Kegunaannya dalam Keh...
31 Jul 2025
Proses dan Keunikan Seni Grafis Cetak Saring...
31 Jul 2025
Elektromagnet dan Dampaknya dalam Dunia Elekt...
31 Jul 2025.jpeg)
Pemanfaatan Bioteknologi untuk Mewujudkan Sis...
31 Jul 2025
Fragmentasi sebagai Strategi Reproduksi dan A...
31 Jul 2025
Mengenal Bahan-Bahan Populer dalam Pembuatan...
31 Jul 2025
Rumus dan Penggunaan Future Continuous Tense...
31 Jul 2025
Cara Sederhana Menerapkan Perilaku Hemat Ener...
31 Jul 2025
Mengapa Intan dan Grafit Berbeda Meski Sama-s...
31 Jul 2025
Hidroponik dan Aeroponik: Inovasi Bertani Mod...
31 Jul 2025
Mengenal Present, Past, dan Future Continuous...
31 Jul 2025
Perbedaan Persilangan Monohibrid dan Dihibrid...
31 Jul 2025
Belajar Simple Future Tense: Rumus, Contoh Ka...
31 Jul 2025