Keboncinta.com-- Upaya pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) hingga kini masih menghadapi berbagai kendala serius. Harapan masyarakat yang menginginkan percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut belum dapat terealisasi dalam waktu dekat. Salah satu faktor utama yang menghambat adalah kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa meskipun secara prinsip rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi mendapat dukungan dari legislatif, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi salah satu yang terbesar di Pulau Jawa memang menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemekaran. Namun demikian, regulasi yang berlaku saat ini masih membatasi langkah tersebut.
Baca juga: Mei Penuh Libur! Cek Daftar Cuti Bersama dan Tanggal Merahnya
Dalam keterangannya di Kota Sukabumi, Hergun menjelaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak hanya berkaitan dengan persetujuan administratif semata, seperti dari Kementerian Dalam Negeri. Lebih dari itu, diperlukan kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek, terutama terkait kemampuan fiskal daerah.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara wilayah Sukabumi Utara dan Selatan jika pemekaran benar-benar dilakukan. Pembagian ini dinilai akan berdampak langsung terhadap kebutuhan anggaran, termasuk potensi peningkatan subsidi dari pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menghitung secara matang berapa besar kekurangan anggaran yang harus ditanggung setelah pemekaran terjadi. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar daerah baru nantinya tetap mampu menjalankan pemerintahan secara mandiri dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Sukabumi bukan satu-satunya daerah yang mengusulkan pemekaran. Tercatat, terdapat sekitar 290 wilayah di Indonesia yang memiliki aspirasi serupa. Kondisi ini membuat pemerintah pusat harus mempertimbangkan kebijakan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu daerah saja.
Meskipun tekanan dari masyarakat terus meningkat, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Hergun menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, realisasi pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara masih membutuhkan waktu dan kajian yang lebih mendalam. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat agar pemekaran benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat secara luas.