Keboncinta.com — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep, sebagaimana diberitakan detikNews.
Dua nama lainnya yang disebut dalam pemberitaan adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan yang diberitakan, penyidik menduga adanya penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," kata Kabareskrim.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya disebut menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target pemantauan tanpa izin.
Mereka antara lain pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani. Status tersangka tidak serta-merta berarti pihak yang disebut telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, aktivitas penyadapan ilegal itu diduga berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Padahal, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menyoroti adanya dugaan penghapusan jejak digital. Pada Oktober 2026, disebut ditemukan penghapusan jejak log atau log files dalam sistem elektronik.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menutupi aktivitas akses ilegal yang sebelumnya terjadi. Namun, rincian teknis mengenai sistem yang digunakan, cara penyadapan, serta bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang diberitakan.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki batasan hukum. Dalam pelaksanaannya, pemantauan komunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memiliki dasar serta kewenangan yang sah.
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilakukan sesuai aturan.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak, termasuk kepala negara dan berbagai unsur masyarakat. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap kronologi, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Publik juga perlu mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi dan proses hukum. Informasi mengenai dugaan tindak pidana harus tetap dibedakan dari fakta yang telah diputuskan pengadilan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir