Keboncinta.com — Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 Tahap 2 bagi siswa di satuan pendidikan keagamaan. Pengajuan calon penerima bantuan ini berlangsung hingga 8 November 2026.
Mengacu pada informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa.
Satuan pendidikan harus terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Proses pengajuan tersebut dilakukan oleh operator masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag.
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh.
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar Kemenag 2026 Tahap 2 mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026.
Berikut rincian bantuan PIP untuk siswa MI, MTs, dan MA sederajat.
Siswa pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000.
Namun, besaran bantuan untuk siswa kelas VI berbeda karena diberikan untuk satu semester. Berikut rinciannya:
Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP sederajat, bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp750.000.
Sementara itu, siswa kelas IX menerima bantuan untuk satu semester dengan nominal setengah dari bantuan tahunan.
Siswa Madrasah Aliyah (MA) atau SMA sederajat memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta.
Untuk siswa kelas XII, bantuan diberikan untuk satu semester dengan nominal Rp900.000.
| Jenjang | Kelas | Besaran Bantuan |
|---|---|---|
| MI/SD sederajat | I–V | Rp450.000 |
| MI/SD sederajat | VI | Rp225.000 |
| MTs/SMP sederajat | VII–VIII | Rp750.000 |
| MTs/SMP sederajat | IX | Rp375.000 |
| MA/SMA sederajat | X–XI | Rp1.800.000 |
| MA/SMA sederajat | XII | Rp900.000 |
Besaran bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan penerima dan periode penyaluran yang berlaku.
Pengajuan calon penerima PIP dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag. Berikut tahapan yang perlu dilalui:
Karena proses pengajuan dilakukan oleh operator, siswa dan orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan untuk memastikan data yang diperlukan telah tersedia.
Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan, verifikasi, dan penetapan calon penerima PIP Kemenag 2026 Tahap 2 sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengajuan calon penerima PIP | 30 Oktober–8 November 2026 |
| Verifikasi dan validasi | 10–12 November 2026 |
| Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) | 3–9 November 2026 |
Catatan: Jadwal penetapan DNT yang tercantum, yakni 3–9 November 2026, berlangsung sebelum jadwal verifikasi dan validasi 10–12 November 2026. Pelamar atau operator sebaiknya memastikan kembali jadwal tersebut melalui pengumuman resmi Kemenag.
Baca Juga: Anak TK Bisa Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu pada 2026, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya!
Informasi terbaru mengenai pengajuan Program Indonesia Pintar Kemenag 2026 Tahap 2 dapat dipantau melalui kanal resmi Puspenma Kemenag.
Siswa maupun orang tua juga dapat menghubungi operator satuan pendidikan untuk mengetahui status pengajuan dan kelengkapan dokumen. Mengingat pengajuan tidak dilakukan secara mandiri, koordinasi dengan pihak sekolah atau madrasah menjadi langkah penting.
Batas waktu pengajuan calon penerima PIP Kemenag 2026 Tahap 2 adalah 8 November 2026. Satuan pendidikan perlu memastikan proses pendataan dan pengusulan dilakukan sesuai jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir