KebonCinta.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan sebanyak 52.325 guru yang ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2026. Setelah pengumuman hasil seleksi pada 6 November 2026, peserta diminta segera mempersiapkan tahapan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2026, tahapan lapor diri dijadwalkan berlangsung pada 9–12 November 2026. Proses ini menjadi bagian penting sebelum peserta mengikuti orientasi akademik dan rangkaian pembelajaran PPG yang dijadwalkan mulai November 2026.
Peserta perlu memperhatikan beberapa hal sebelum proses lapor diri dibuka, mulai dari memastikan akun pendataan dapat diakses, memeriksa nomor WhatsApp yang digunakan, bergabung dengan grup komunikasi resmi LPTK, hingga menyiapkan dokumen administratif dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Persiapan sejak awal diperlukan agar peserta tidak mengalami kendala ketika mengunggah dokumen atau melengkapi persyaratan yang ditetapkan perguruan tinggi penyelenggara.
Kemenag mengumumkan hasil penetapan peserta PPG Daljab 2026 secara serentak pada 6 November 2026. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta program tahun ini.
Jumlah tersebut terdiri atas 38.695 guru madrasah, termasuk 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum, serta 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Selain itu, terdapat 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Peserta yang telah dinyatakan lolos perlu memeriksa informasi penempatan LPTK melalui akun pendataan masing-masing. Selanjutnya, peserta mengikuti proses lapor diri sesuai petunjuk perguruan tinggi penyelenggara.
Berikut tahapan penting yang perlu diperhatikan:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman peserta PPG Daljab 2026 | 6 November 2026 |
| Lapor diri ke LPTK dan penilaian RPL | 9–12 November 2026 |
| Orientasi akademik | Mulai 13 November 2026, sesuai jadwal LPTK |
| Pembelajaran mandiri Modul 1: Profesional | Mulai 16 November 2026 |
Jadwal tersebut mengacu pada informasi pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2026. Peserta tetap perlu memperhatikan pengumuman LPTK masing-masing karena terdapat kemungkinan perbedaan teknis pelayanan, mekanisme unggah, dan jadwal kegiatan akademik.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan akun pendataan yang digunakan selama proses seleksi dapat dibuka dengan baik.
Kemenag membedakan kanal pemeriksaan kepesertaan berdasarkan kelompok guru dan satuan pembinaannya.
Berikut pembagian akun yang perlu diperhatikan:
| Kelompok Peserta | Kanal Pemeriksaan |
|---|---|
| Guru madrasah | EMIS GTK |
| Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum | SIAGA Pendis |
| Guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha | SIMPATIKA |
Guru perlu masuk menggunakan akun pribadi yang telah terdaftar, kemudian memeriksa informasi kepesertaan PPG dan penempatan LPTK apabila sudah tersedia.
Untuk guru madrasah, portal EMIS GTK dapat diakses melalui:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Sementara itu, guru PAI dapat menggunakan layanan SIAGA Pendis melalui:
Adapun guru pendidikan agama Kristen, Katolik, dan Buddha perlu mengikuti informasi melalui akun SIMPATIKA sesuai ketentuan pengelolaan data masing-masing.
Apabila akun mengalami kendala, seperti tidak dapat masuk, data tidak sesuai, atau informasi penempatan belum terlihat, peserta sebaiknya menghubungi operator atau admin resmi yang menangani pendataan.
Jangan langsung membuat akun baru atau mengubah data secara mandiri tanpa arahan petugas karena dapat menimbulkan ketidaksesuaian informasi kepesertaan.
Nomor WhatsApp menjadi salah satu sarana komunikasi yang dapat digunakan untuk menerima informasi dari LPTK penempatan.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan nomor telepon yang tercantum dalam data akun masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima pesan.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
Jika terdapat perubahan nomor telepon, peserta perlu menanyakan prosedur pembaruannya kepada admin atau pengelola sistem yang berwenang.
Jangan menggunakan nomor milik orang lain sebagai kontak utama apabila peserta masih dapat menggunakan nomor pribadi yang aktif. Hal ini penting agar komunikasi mengenai lapor diri, verifikasi berkas, dan kegiatan akademik tidak terhambat.
Setelah mengetahui LPTK penempatan, peserta perlu memperhatikan informasi mengenai grup komunikasi resmi yang disediakan perguruan tinggi penyelenggara.
Dalam pengumuman resmi pada 7 November 2026, Kemenag mengimbau peserta yang dinyatakan lolos untuk bergabung dengan grup WhatsApp atau Telegram LPTK sesuai penempatan yang tercantum pada akun EMIS GTK atau SIAGA.
Grup tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai:
Setiap LPTK dapat mempunyai grup komunikasi, tautan, serta mekanisme penyampaian informasi yang berbeda.
Oleh karena itu, peserta tidak boleh sembarangan bergabung dengan grup yang mengatasnamakan penyelenggara PPG tanpa memastikan sumber undangannya.
Perhatian: Jangan menyebarkan tautan undangan grup resmi secara terbuka di media sosial atau grup umum. Tautan tersebut sebaiknya digunakan oleh peserta yang memang terdaftar pada LPTK bersangkutan. Jangan pula memberikan kata sandi, kode OTP, atau data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga: Lolos Verval PPG Kemenag 2026? Begini Cara Cek LPTK dan Melakukan Lapor Diri
Salah satu bagian terpenting dalam persiapan PPG adalah kelengkapan dokumen administratif.
Berdasarkan informasi Kemenag mengenai peserta PPG Daljab 2026, guru madrasah yang dinyatakan lolos perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses lapor diri.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
| No. | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Ijazah S-1/D-IV | Dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisasi pihak berwenang |
| 2 | Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah | Disiapkan jika terdapat kesalahan pada data ijazah |
| 3 | Transkrip nilai | Dokumen asli atau salinan yang telah dilegalisasi |
| 4 | KTP | Hasil pindai kartu identitas asli |
| 5 | Kartu Keluarga | Hasil pindai dokumen asli |
| 6 | Akreditasi program studi/perguruan tinggi | Fotokopi dokumen akreditasi |
| 7 | Pas foto terbaru | Ukuran 3 × 4 cm, berwarna, dengan latar belakang merah |
Untuk ketentuan pas foto, informasi yang disampaikan Kemenag mencantumkan penggunaan kemeja dan jas berwarna gelap dengan latar belakang merah. Peserta laki-laki menggunakan dasi, sedangkan ketentuan kerudung bagi peserta perempuan menyesuaikan.
Perlu diperhatikan bahwa daftar tersebut merupakan persyaratan yang diumumkan Kemenag untuk peserta guru madrasah. Peserta dari kelompok guru lainnya tetap harus memeriksa persyaratan khusus melalui LPTK dan direktorat pembina masing-masing.
Selain itu, setiap perguruan tinggi dapat menetapkan ketentuan tambahan, seperti format biodata, pakta integritas, surat keterangan kesehatan, atau dokumen lain sesuai kebutuhan registrasi.
Karena itu, jangan langsung menganggap satu daftar persyaratan berlaku seragam untuk seluruh peserta PPG Kemenag.
Selain dokumen administratif, peserta guru madrasah juga perlu mempersiapkan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL merupakan proses pengakuan terhadap pengalaman dan capaian pembelajaran yang telah diperoleh peserta sebelum mengikuti pendidikan profesi guru.
Pengalaman tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen kegiatan mengajar, perangkat pembelajaran, pengembangan kompetensi, pengelolaan administrasi pembelajaran, dan inovasi yang pernah dilakukan.
Berdasarkan informasi resmi Kemenag, dokumen RPL yang perlu disiapkan meliputi:
Peserta perlu menyiapkan SK mengajar atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh atasan langsung, seperti ketua yayasan atau kepala madrasah/sekolah.
Dokumen yang diminta mencakup pengalaman mengajar maksimal enam tahun terakhir.
Pastikan dokumen menunjukkan identitas guru, satuan pendidikan, serta keterangan penugasan yang dapat diverifikasi.
Perangkat pembelajaran menjadi bukti pengalaman peserta dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Dokumen yang dapat disiapkan antara lain:
Dokumen perangkat pembelajaran yang diminta mencakup maksimal 12 semester sesuai ketentuan pengumpulan RPL.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir