KebonCinta.com Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 tidak hanya menghadapi tantangan dari sisi kesiapan peserta didik, tetapi juga kondisi lingkungan di sejumlah daerah. Gangguan teknis hingga bencana alam menjadi faktor yang berpotensi menghambat sekolah dalam menyelenggarakan ujian sesuai jadwal.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang penyesuaian pelaksanaan melalui mekanisme TKA Susulan.
Bahkan, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan waktu ujian bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kebijakan ini dilakukan agar peserta didik tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA meskipun kondisi di daerahnya belum memungkinkan untuk menyelenggarakan ujian secara normal.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan dapat dilakukan apabila situasi di lapangan memang membutuhkan perubahan.
"Aturan itu bisa kita sesuaikan kalau situasi lapangan memang menuntut perubahan," ujar Fajar ketika meninjau Posko TKA di Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2026).
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian pemerintah adalah kualitas udara di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan pemantauan melalui posko daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, pelaksanaan TKA di wilayah tersebut masih menunggu perkembangan kondisi kualitas udara.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kalimantan Tengah dilaporkan masih berada di atas angka 200. Kondisi tersebut termasuk kategori tidak sehat meskipun wilayah setempat telah mengalami hujan.
Pemerintah daerah juga masih menunggu arahan lebih lanjut terkait perpanjangan status tanggap darurat.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan ujian nasional memerlukan penyesuaian terhadap kondisi nyata di lapangan. Faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika sekolah menghadapi keadaan darurat.
Fajar menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan seluruh anak tetap memperoleh layanan pendidikan dan kesempatan mengikuti TKA.
"Intinya Kemendikdasmen akan terus memastikan layanan TKA bisa dirasakan oleh semua anak-anak kita meskipun dalam beberapa kesempatan, terdapat kondisi yang menantang," ungkapnya.
Selain mempertimbangkan penyesuaian jadwal akibat bencana, Kemendikdasmen juga menyediakan mekanisme ujian susulan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal utama.
Berdasarkan Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Peserta yang dapat mengikuti TKA Susulan harus sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman Manajemen TKA.
Selain itu, peserta harus memiliki alasan yang dapat dibuktikan, seperti:
Mengalami gangguan teknis saat pelaksanaan ujian.
Menghadapi kendala nonteknis yang menghalangi keikutsertaan.
Mengalami keadaan memaksa atau force majeure, termasuk bencana.
Dengan ketentuan tersebut, kesempatan mengikuti ujian susulan tetap diberikan melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Proses pengajuan TKA Susulan tidak dilakukan secara otomatis oleh peserta didik. Sekolah memiliki peran penting untuk melaporkan kendala yang terjadi selama pelaksanaan ujian.
Laporan tersebut harus dilengkapi bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami.
Misalnya, sekolah yang mengalami gangguan sistem dapat melampirkan berita acara kejadian. Sementara itu, peserta yang tidak dapat mengikuti ujian karena sakit dapat menyertakan surat keterangan kesehatan.
Untuk kondisi bencana atau keadaan darurat lainnya, sekolah perlu menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan situasi tersebut.
Selanjutnya, laporan akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Hanya peserta dan sekolah dengan laporan yang telah diverifikasi yang dapat mengikuti ujian susulan.
Di tengah pelaksanaan ujian yang berlangsung hingga 8 November 2026, peserta didik dan sekolah perlu memperhatikan pembagian jadwal berikut:
TKA reguler gelombang I
26–29 Oktober 2026
TKA reguler gelombang II
2–5 November 2026
Gelombang khusus mata pelajaran wajib
31 Oktober–1 November 2026
Gelombang khusus mata pelajaran pilihan
7–8 November 2026
Sementara itu, jadwal pelaksanaan TKA Susulan mengikuti ketentuan gelombang susulan. Untuk sekolah terdampak bencana, Kemendikdasmen masih mengkaji alternatif waktu dan akan menyampaikan keputusan lebih lanjut melalui pengumuman resmi.
Kebijakan ujian susulan dan kemungkinan penyesuaian jadwal menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Pasalnya, tidak semua hambatan pelaksanaan ujian dapat dikendalikan oleh sekolah maupun siswa. Gangguan sistem, kondisi kesehatan, dan bencana alam merupakan situasi yang membutuhkan penanganan khusus.
Karena itu, sekolah diharapkan aktif berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait apabila menghadapi kendala selama pelaksanaan TKA.
Bagi siswa, penting untuk tetap mengikuti informasi dari pihak sekolah agar mengetahui perkembangan jadwal dan ketentuan ujian susulan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap kondisi darurat tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk memperoleh kesempatan mengikuti evaluasi akademik secara adil dan sesuai prosedur.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir