KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pelaksanaan ulang Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran Bahasa Inggris dan Asesmen Nasional (AN) Survei Lingkungan Belajar pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Pelaksanaan ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas kendala teknis massal yang terjadi dalam asesmen pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta terdampak untuk menyelesaikan bagian asesmen yang mengalami gangguan.
Ketentuan resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026, yang diumumkan melalui situs Kemendikdasmen pada 29 Oktober 2026.
JADWAL TKA DAN AN ULANG
Baca Juga: Sudah Tidur Berjam-jam tapi Masih Lemas saat Bangun? Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Jadi Penyebabnya
Pelaksanaan ulang dijadwalkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB, 08.00 WITA, atau 09.00 WIT sesuai wilayah masing-masing.
Jadwal tersebut berlaku untuk satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN secara daring pada Gelombang 1, hari kedua, sesi pertama tanggal 27 Oktober 2026. Pelaksanaan ulang difokuskan pada subtes Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar yang terdampak kendala.
Pihak sekolah diminta memastikan kesiapan komputer, jaringan internet, aplikasi ujian, serta kelengkapan ruang asesmen. Proktor, teknisi, dan pengawas juga perlu disiapkan sebelum kegiatan berlangsung.
SIAPA SAJA YANG BISA MENGIKUTI UJIAN ULANG?
Peserta yang mengalami kendala teknis dan belum menyelesaikan subtes berhak mengikuti sesi ulang. Sekolah perlu melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan siapa saja yang membutuhkan kesempatan tersebut.
Sementara itu, peserta terdampak yang merasa telah berhasil menyelesaikan salah satu atau kedua subtes dapat memilih untuk tidak mengikuti pengulangan. Pilihan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah agar status peserta tercatat dengan benar.
Ketentuan ini berarti ujian ulang tidak diberlakukan secara otomatis kepada seluruh siswa. Peserta yang sudah menyelesaikan asesmen dan tidak mengalami gangguan tidak perlu menganggap jadwal tersebut sebagai ujian tambahan.
APA YANG HARUS DILAKUKAN SISWA?
Siswa yang mengalami gangguan pada 27 Oktober perlu mengonfirmasi status penyelesaian ujian kepada sekolah, guru, atau panitia pelaksana TKA. Konfirmasi penting dilakukan terutama apabila layar ujian sempat terhenti atau proses pengiriman jawaban tidak dapat dipastikan.
Peserta yang masuk daftar pelaksanaan ulang perlu mengikuti informasi waktu, ruang ujian, dan petunjuk teknis yang disampaikan sekolah. Tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang belum diverifikasi.
BAGAIMANA JIKA SEKOLAH BELUM SIAP?
Kemendikdasmen menyediakan kemungkinan pelaksanaan pada jadwal susulan bagi satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti sesi khusus tanggal 30 Oktober. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan koordinasi yang berlaku.
Sekolah juga tetap diwajibkan menerapkan mekanisme pengawas ruang silang. Pembiayaan pelaksanaan dapat menggunakan APBN, APBD, dan/atau dana bantuan operasional satuan pendidikan sesuai peraturan.
CARA MENGECEK SURAT EDARAN RESMI
Informasi lengkap dapat diperiksa melalui situs https://www.kemendikdasmen.go.id pada bagian pengumuman Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan Asesmen Nasional.
Orang tua dan peserta didik sebaiknya mengutamakan informasi dari sekolah dan kementerian agar tidak keliru mengenai jadwal maupun keikutsertaan ujian ulang. Untuk pelaksanaan pada 30 Oktober, status terkini setiap peserta perlu dikonfirmasi langsung kepada panitia sekolah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir