KebonCinta.com - Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat gelombang II mulai dilaksanakan pada Senin (2/11/2026). Sebanyak 1,3 juta siswa mengikuti asesmen pada hari pertama dengan mengerjakan tes Bahasa Indonesia.
Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh gambaran mengenai capaian akademik siswa di berbagai satuan pendidikan.
Di balik pelaksanaan asesmen tersebut, TKA tidak hanya diposisikan sebagai kegiatan pengukuran kemampuan akademik peserta didik.
Hasilnya juga diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi bagi sekolah, pendidik, dan orang tua dalam memahami kebutuhan belajar siswa serta menentukan langkah perbaikan pembelajaran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, melakukan pemantauan melalui Posko Pelaksanaan TKA pada hari pertama. Kunjungan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi antara dinas pendidikan dan tim pemantauan agar penyelenggaraan asesmen berjalan optimal.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kesiapan teknis pelaksanaan TKA, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang. Sekolah-sekolah di daerah kepulauan, seperti Provinsi Kepulauan Riau, membutuhkan dukungan khusus agar pelaksanaan asesmen dapat berlangsung secara merata.
Baca Juga: Ribuan Lowongan Dibuka, Ini Alasan Pencari Kerja Sulit Mendapatkan Pekerjaan
Kondisi wilayah yang terdiri atas ratusan pulau menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur dan dukungan teknis. Karena itu, peningkatan kapasitas pelaksana dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memperoleh kesempatan yang sama dalam menyelenggarakan TKA.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pelaksanaan TKA gelombang II pada hari pertama berlangsung lancar. Tim pemantauan tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan teknis sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran selama asesmen berlangsung.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, juga mengingatkan siswa agar mengikuti TKA dengan jujur dan penuh semangat. Asesmen ini diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta didik untuk mengenali kemampuan akademik yang telah dicapai selama proses pembelajaran.
Dengan demikian, TKA tidak semestinya dipahami sebagai sesuatu yang menimbulkan kecemasan. Hasil asesmen justru dapat memberikan informasi mengenai aspek pembelajaran yang telah dikuasai maupun bagian yang masih membutuhkan penguatan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Penyelenggaraannya ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik peserta didik secara objektif.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh sekolah dan tenaga pendidik untuk mengevaluasi proses pembelajaran. Sementara itu, orang tua dapat menggunakannya sebagai bahan untuk memahami perkembangan akademik anak dan mendukung kebutuhan belajarnya.
Pendekatan ini menempatkan hasil asesmen sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan seorang siswa. Capaian akademik perlu dibaca sebagai bagian dari proses pendidikan yang lebih luas, termasuk perkembangan kompetensi dan kebutuhan belajar setiap peserta didik.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait asesmen.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan mengakses laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, pelaksanaan TKA diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan hasil asesmen. Lebih dari itu, data yang diperoleh perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir