Keboncinta.com-- Akhir-akhir ini ada sorotan mengenai perbedaan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya menjadi perhatian banyak guru.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak yang diterima pendidik.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan nominal TPG bukan disebabkan oleh pengurangan tunjangan.
Perbedaan tersebut muncul karena pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini diterapkan secara langsung pada saat tunjangan ditransfer ke rekening guru.
Nunuk menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Beasiswa D4–S1 Guru Diperluas, Kemendikdasmen Targetkan 150 Ribu Peserta pada 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran tersebut dipotong maksimal 1 persen dari total penghasilan. Mekanisme pemotongan inilah yang kini terlihat langsung pada nominal TPG yang diterima guru.
Ia menjelaskan, pada masa awal penerapan kebijakan transfer langsung TPG ke rekening guru, pemotongan iuran BPJS Kesehatan belum diberlakukan.
Akibatnya, nominal TPG yang diterima pada periode tersebut tampak lebih besar dibandingkan saat ini. Seiring berjalannya waktu, sistem pemotongan kini telah diterapkan secara penuh.
Sebelumnya, penyaluran TPG dilakukan melalui pemerintah daerah. Dalam skema lama tersebut, iuran BPJS Kesehatan dipotong oleh pemerintah daerah sebelum dana disalurkan, sehingga guru tidak melihat secara langsung adanya pengurangan pada saat menerima tunjangan.
Setelah mekanisme transfer langsung diterapkan, pemotongan dilakukan secara transparan dan langsung tercatat pada rekening penerima.
Baca Juga: Sejarah Mengerikan Black Death: Wabah Mematikan Abad Pertengahan yang Menewaskan Jutaan Jiwa
Menurut Nunuk, perubahan mekanisme inilah yang membuat sebagian guru merasa nominal TPG tahun 2026 berbeda dibandingkan triwulan awal tahun sebelumnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pengurangan hak guru dalam kebijakan ini, melainkan penyesuaian sistem penyaluran sesuai aturan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga mengingatkan para guru untuk selalu memastikan pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Seluruh proses validasi, verifikasi, dan penyaluran TPG mengacu pada data tersebut. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat pencairan tunjangan.
Dengan demikian, perbedaan nominal TPG 2026 perlu dipahami sebagai konsekuensi dari penerapan pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara langsung, bukan sebagai bentuk pengurangan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2026 agar Dana Cair Tepat Waktu
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan menjaga kepercayaan para pendidik terhadap kebijakan yang dijalankan.***