Uang Makan dan Lembur PNS Naik? Ini Isi Lengkap PMK Terbaru Kemenkeu

Uang Makan dan Lembur PNS Naik? Ini Isi Lengkap PMK Terbaru Kemenkeu

03 Januari 2026 | 12:09

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara karena memuat ketentuan baru terkait tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga jenis tambahan biaya yang akan diterima PNS, yakni uang makan harian, uang lembur per jam, serta uang makan lembur.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kompensasi yang sepadan dengan jam kerja dan beban tugas, sekaligus memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya ini juga mengatur penyesuaian nominal berdasarkan jenjang golongan PNS.

Baca Juga: Dari Tenun Jadi Busana Modern: Kiprah Kriti by Lusy Mengangkat Wastra Nusantara ke Dunia

Artinya, besaran uang tambahan yang diterima akan berbeda sesuai tingkat jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Untuk uang makan harian, pemerintah menetapkan besaran sebagai berikut: PNS golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000, sementara golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari.

Penyesuaian ini diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan biaya hidup yang lebih proporsional.

Sementara itu, uang lembur diberikan berdasarkan jam kerja tambahan di luar jam dinas. Rinciannya, golongan I menerima Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 per jam, dan golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.

Selain dua komponen tersebut, pemerintah juga mengatur pemberian uang makan lembur. Tambahan ini diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas lembur minimal dua jam berturut-turut.

Baca Juga: Tes Kemampuan Akademik Hadir di SD dan SMP Mulai 2026 Pemerintah Perkuat Evaluasi Pembelajaran Sejak Dini

Besarannya disetarakan dengan uang makan harian, yakni berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 sesuai golongan.

Dari sisi pencairan, pemerintah menetapkan mekanisme pembayaran yang lebih tertib secara administrasi. Uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur akan dibayarkan setiap bulan, paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk uang lembur bulan Desember yang akan dicairkan pada bulan yang sama guna menyesuaikan dengan penutupan anggaran tahunan.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini, PNS mendapatkan kepastian terkait penerimaan uang tambahan mulai tahun 2026.

Baca Juga: Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Ini Isi KUHP Baru yang Menjadi Sorotan Publik

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, tetapi juga mendorong kinerja yang lebih profesional, transparan, dan terukur di seluruh lembaga.***

Tags:
PNS tunjangan ASN Info ASN

Komentar Pengguna