UKPPPG Ulang 2025 Resmi Diumumkan, Peserta PPG harus Simak Ketentuannya

UKPPPG Ulang 2025 Resmi Diumumkan, Peserta PPG harus Simak Ketentuannya

28 Desember 2025 | 15:27

Keboncinta.com-- Penantian panjang para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti uji kompetensi ulang akhirnya terjawab.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) secara resmi menetapkan hasil kelulusan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) bagi calon guru tahun 2025.

Penetapan ini memberikan kepastian status bagi peserta sekaligus menjadi gerbang penting menuju profesionalisme sebagai pendidik bersertifikat.

Bagi banyak calon guru, keputusan ini menjadi titik terang setelah melalui proses evaluasi ulang yang tidak singkat.

Baca Juga: Sipa-siap! Era Honorer Segera Berakhir 2026, Non-ASN Wajib Siapkan Langkah Baru

Pada 25 Desember 2025, Ditjen GTKPG menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1170/B/GT.00.02/2025 tentang penetapan kelulusan peserta uji kompetensi ulang PPG.

 SK ini menjadi dasar hukum resmi bagi peserta yang sebelumnya belum dinyatakan lulus dan harus mengikuti UKPPPG kembali.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin proses penilaian kompetensi calon guru berlangsung objektif, adil, dan sesuai standar nasional pendidikan profesi.

Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang wajib dipahami peserta UKPPPG ulang tahun 2025:

  1. Hak Memperoleh Sertifikat Pendidik
    Peserta yang tercantum dalam lampiran SK dan dinyatakan LULUS berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Sertifikat ini menjadi bukti legal profesionalisme guru sesuai bidang studi yang ditempuh.

  2. Kesempatan Mengikuti Uji Kompetensi Kembali
    Bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, pemerintah tetap membuka peluang. Selama masih berada dalam masa studi dan memenuhi ketentuan regulasi, peserta diperbolehkan mengikuti kembali uji kompetensi pada periode berikutnya sesuai jadwal resmi.

Baca Juga: Profil Muhammad Ali Jinnah, Sosok Penting di Balik Lahirnya Negara Pakistan

Untuk memudahkan akses informasi, Ditjen GTKPG menyediakan pengumuman resmi secara daring. Peserta dapat mengecek hasil kelulusan UKPPPG 2025 dengan mengunjungi laman: https://ppg.kemendikdasmen.go.id

Di situs tersebut, peserta dapat mengunduh salinan lengkap Surat Keputusan beserta daftar nama peserta yang dinyatakan lulus.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, sangat disarankan untuk segera memantau informasi teknis terkait penerbitan dan distribusi Sertifikat Pendidik melalui LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing.

Karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, proses administrasi sertifikasi maupun keperluan kepegawaian dapat langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPR RI Soroti Ketimpangan Anggaran Madrasah, Keadilan Pendidikan Kian Dipertanyakan

Dengan ditetapkannya hasil kelulusan UKPPPG ulang tahun 2025, Ditjen GTKPG memberikan kepastian hukum dan arah jelas bagi para peserta PPG.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mencetak guru profesional yang kompeten dan siap berkontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.***

Tags:
PPG PPG 2025 Ujian Pengetahuan PPG

Komentar Pengguna