Info ASN
Rahman Abdullah

Update Gaji PNS Mei 2026: Besaran Golongan IVa dan Tunjangannya

Update Gaji PNS Mei 2026: Besaran Golongan IVa dan Tunjangannya

29 April 2026 | 11:51

Keboncinta.com-- Kabar pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Mei 2026 menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji akan segera masuk ke rekening masing-masing pegawai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketentuan penggajian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi dalam penetapan gaji pokok PNS.

Salah satu golongan yang banyak disorot adalah golongan IVa, yang termasuk dalam kategori pegawai senior dengan masa kerja cukup panjang.

Baca Juga: Perluas Akses Kuliah, Pemerintah Gagas KIP Kuliah Daerah Libatkan Pemda

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok PNS golongan IVa berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900. Besaran ini dipengaruhi oleh masa kerja serta tingkat golongan ruang masing-masing pegawai.

Sementara itu, untuk jenjang golongan IV secara keseluruhan, rincian gaji pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai tunjangan yang turut meningkatkan total penghasilan bulanan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, terdapat beberapa jenis tunjangan yang diberikan.

Baca Juga: TKA SD dan SMP 2026 Sudah Selesai, Tapi Masih Bisa Susulan! Ini Syarat Ketat yang Wajib Kamu Tahu

Tunjangan makan menjadi salah satu komponen utama, dengan nominal Rp41.000 per hari kerja yang dihitung berdasarkan kehadiran.

Selain itu, pegawai yang menjalankan tugas di luar jam kerja berhak mendapatkan tunjangan lembur sebesar Rp36.000 per jam.

Tidak hanya itu, terdapat pula tunjangan makan lembur yang diberikan jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan nilai Rp41.000 per hari dan diberikan maksimal satu kali dalam sehari.

Perlu diketahui, pencairan tunjangan biasanya tidak bersamaan dengan gaji pokok. Jika gaji pokok diterima di awal bulan, tunjangan umumnya dibayarkan pada awal bulan berikutnya, tergantung pada proses administrasi di masing-masing instansi.

Baca Juga: Skema Baru Pembiayaan Pendidikan 2026: Dana BOSP Dimanfaatkan untuk Dukung Honor PPPK Paruh Waktu Secara Terbatas

Dengan adanya tambahan tunjangan tersebut, total pendapatan PNS golongan IVa dan seterusnya bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok saja.

Hal ini tentu menjadi kabar positif bagi ASN dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Agar proses pencairan berjalan lancar, para pegawai diimbau memastikan data kepegawaian serta rekening bank tetap aktif dan valid. Langkah sederhana ini menjadi kunci agar hak finansial dapat diterima tanpa hambatan.***

Tags:
PNS Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna