News
M. Fadhli Dzil Ikram

Wacana Non-Muslim Jadi Petugas Haji Kembali Ramai, Ini Jejak Awalnya

Wacana Non-Muslim Jadi Petugas Haji Kembali Ramai, Ini Jejak Awalnya

03 November 2026 | 11:57

Keboncinta.com — Wacana mengenai keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan ibadah haji menjadi perhatian setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan gagasan tersebut. Ia membuka peluang bagi masyarakat non-Muslim untuk ikut berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Menurut Dahnil, petugas haji ke depan tidak harus seluruhnya berasal dari kalangan umat Islam. Masyarakat dengan latar belakang agama berbeda, seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, juga berpeluang dilibatkan dalam pelayanan kepada jamaah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa gagasan ini berangkat dari keinginan menghadirkan nilai toleransi dalam kehidupan berbangsa melalui kegiatan pelayanan publik.

“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil.

Gagasan tersebut menempatkan keberagaman sebagai bagian dari kekuatan masyarakat Indonesia. Pelayanan kepada jamaah haji diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kelompok, tetapi juga dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui semangat kemanusiaan dan gotong royong.

Baca Juga: CAT PPIH 2027 Resmi Gandeng BKN, Seleksi Petugas Haji Kini Lebih Transparan 

Keberagaman Indonesia Menjadi Dasar Kolaborasi

Dahnil menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya beragam. Kondisi tersebut menjadi kekuatan sosial yang perlu tercermin dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan pelayanan haji.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat lintas agama dapat menjadi bentuk nyata toleransi. Nilai tersebut tidak cukup hanya diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tetapi juga dapat ditunjukkan melalui kerja sama dan kontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Dalam konteks pelayanan haji, dukungan terhadap jamaah dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat. Selama tugas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku, kolaborasi tersebut dapat menjadi ruang partisipasi bersama.

Gagasan ini juga memperlihatkan bahwa semangat kebinekaan dapat hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan. Meskipun ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam, dukungan terhadap penyelenggaraannya dapat menjadi bagian dari kerja kemanusiaan yang melibatkan masyarakat luas.

Sulawesi Utara Menjadi Contoh Keberagaman

Dalam keterangannya, Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang memiliki kehidupan masyarakat dengan keberagaman agama cukup kuat.

Ia menilai kondisi sosial masyarakat di wilayah tersebut dapat menjadi ruang untuk mengembangkan kolaborasi lintas agama dalam mendukung pelayanan jamaah haji.

Dahnil bahkan telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain, termasuk masyarakat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di daerah tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa keberagaman tidak harus menjadi penghalang untuk bekerja sama. Sebaliknya, perbedaan latar belakang dapat menjadi landasan untuk membangun kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Ia juga berharap gagasan tersebut tidak hanya diterapkan di Sulawesi Utara, tetapi dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.

Pelayanan Haji sebagai Ruang Gotong Royong

Dahnil menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji memiliki dimensi pelayanan yang membutuhkan dukungan banyak pihak. Karena itu, keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang dinilai dapat menjadi ruang kolaborasi dalam semangat gotong royong.

Ibadah haji memang merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan. Namun, aktivitas pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan jamaah dapat melibatkan kontribusi masyarakat secara lebih luas sesuai pembagian tugas masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, nilai toleransi diharapkan tidak berhenti sebagai slogan atau wacana. Toleransi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti membantu sesama, memberikan pelayanan, dan bekerja sama tanpa membedakan latar belakang agama.

Meski demikian, gagasan mengenai pelibatan petugas non-Muslim masih perlu dipahami sebagai peluang yang disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Pelaksanaan teknisnya tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut, termasuk mengenai jenis pekerjaan, persyaratan, kewenangan, serta ketentuan pelayanan haji.

Baca Juga: 3.220 Calon Petugas Haji dari Tenaga Kesehatan Ikuti CAT, Seleksi Berlanjut hingga Diklat 30 Hari 

Makna Toleransi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Wacana ini membuka pembahasan mengenai hubungan antara pelayanan keagamaan dan kehidupan masyarakat yang majemuk. Penyelenggaraan ibadah haji memiliki kebutuhan khusus karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam. Namun, berbagai aspek pendukung pelayanan juga membutuhkan kerja sama dan kontribusi banyak pihak.

Dalam kehidupan berbangsa, toleransi dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap keyakinan sekaligus kesediaan untuk bekerja sama dalam urusan kemanusiaan.

Gagasan Dahnil menunjukkan salah satu kemungkinan bentuk kolaborasi tersebut. Masyarakat dari berbagai agama berpeluang mengambil bagian dalam pelayanan publik tanpa harus menghilangkan identitas dan keyakinan masing-masing.

Pada akhirnya, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan tidak hanya mencerminkan kualitas pelayanan kepada jamaah, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk memperlihatkan nilai kebinekaan, persaudaraan, dan gotong royong yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Tags:
Petugas Haji toleransi beragama Kementerian Haji dan Umrah

Komentar Pengguna