ASN & Karier
M. Fadhli Dzil Ikram

Wajib Ikut Tes? Ini Skema Terbaru Pemerintah Ubah Status PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Wajib Ikut Tes? Ini Skema Terbaru Pemerintah Ubah Status PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

06 November 2026 | 13:12

Keboncinta.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap rencana mekanisme perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu menjadi penuh waktu. Salah satu tahapan yang disiapkan pemerintah adalah tes atau seleksi untuk menentukan pegawai yang dapat ditingkatkan statusnya.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Tito menyebut pembahasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi para PPPK, terutama tenaga guru.

Menurut Tito, terdapat sekitar 172.000 lebih guru PPPK yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pemerintah ingin membuka peluang bagi pegawai berstatus paruh waktu untuk menjadi penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu juga diharapkan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

"Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah," kata Tito.

PPPK Guru Paruh Waktu Harus Mengikuti Tes

Dalam kesimpulan rapat, pemerintah membahas rencana agar PPPK guru paruh waktu mengikuti tes untuk meningkatkan status menjadi PPPK penuh waktu.

Tito menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan menjadi pegawai di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dengan demikian, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi yang akan disiapkan pemerintah.

"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus," ujarnya.

Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan bagi guru PPPK paruh waktu untuk memperoleh status kepegawaian penuh waktu. Namun, mekanisme teknis, materi tes, persyaratan peserta, serta jadwal pelaksanaannya masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2027: Seluruh P3K Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu! 

Tidak Lulus Tes, Status PPPK Tetap Dipertahankan

Tito juga menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang tidak lulus tes tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.

Pemerintah memastikan peserta yang belum berhasil meningkatkan status tidak akan diberhentikan ataupun dirumahkan. Status mereka tetap dipertahankan dan pembiayaannya akan ditanggung melalui dana BOS sekolah yang disalurkan oleh Kemendikdasmen.

"Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu," jelas Tito.

Selain tetap bekerja dengan status sebelumnya, guru yang belum lulus juga masih memperoleh kesempatan mengikuti tes pada tahun berikutnya.

"Kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya," sambungnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tes yang direncanakan pemerintah menjadi jalur peningkatan status, bukan mekanisme untuk menghapus status PPPK guru paruh waktu yang belum berhasil lolos seleksi.

Pembiayaan PPPK Guru Berasal dari APBN

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyinggung sumber anggaran untuk mendukung skema perubahan status PPPK.

Tito menyebut pembiayaan kebijakan tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen turut hadir dalam rapat untuk membahas aspek pembiayaannya.

"Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," ungkap Tito.

Keterlibatan kedua kementerian tersebut berkaitan dengan pembahasan kebutuhan anggaran dan pengaturan pembiayaan tenaga guru PPPK. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran agar kebijakan peningkatan status dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.

PPPK Damkar dan Satpol PP Juga Akan Dibahas

Selain tenaga guru, pemerintah turut membahas kemungkinan penataan status PPPK dari profesi lain, khususnya petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, Tito menyebut pembahasan untuk kedua kelompok profesi tersebut belum mencapai keputusan akhir. Pemerintah masih akan melakukan kajian dan menggelar rapat lanjutan yang direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.

"Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan," ujarnya.

Salah satu hal yang perlu dihitung adalah jumlah tenaga Damkar dan Satpol PP di masing-masing daerah. Data tersebut diperlukan untuk memperkirakan kebutuhan anggaran apabila pemerintah menetapkan kebijakan penataan status kepegawaian.

"Dibicarakan minggu depan. Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul," tuturnya.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku 1 Tahun, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Aturannya! 

Pemerintah Siapkan Kepastian Status bagi PPPK

Pembahasan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga aparatur di berbagai sektor pelayanan publik.

Untuk tenaga guru, skema yang disampaikan Tito mencakup tes peningkatan status, perlindungan bagi peserta yang belum lulus, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN dan dana BOS sesuai mekanisme yang dijelaskan pemerintah.

Sementara itu, penataan PPPK dari profesi Damkar dan Satpol PP masih menunggu kajian lanjutan, termasuk perhitungan jumlah tenaga di setiap daerah.

Masyarakat dan para pegawai PPPK perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal, persyaratan, serta aturan teknis pelaksanaan seleksi. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme perubahan status yang masih dalam tahap pembahasan.

Tags:
PPPK Guru PPPK Paruh Waktu kemendikdasmen

Komentar Pengguna