Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Wajibkah Ucapkan 'Ada'an' Saat Niat Salat Jumat? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi'i!

Wajibkah Ucapkan 'Ada'an' Saat Niat Salat Jumat? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi'i!

07 November 2026 | 14:59

Keboncinta.com — Dalam melaksanakan salat fardu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika berniat. Salah satunya adalah menentukan jenis salat dan menyebutkan bahwa salat tersebut merupakan salat fardu.

Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah niat salat Jumat harus disertai lafaz ada'an (أداء), yang berarti menunaikan salat pada waktunya. Apakah sah jika seseorang berniat salat Jumat tanpa menyebutkan kata tersebut?

Dalam Mazhab Syafi'i, menyebutkan ada'an dalam niat salat Jumat tidak diwajibkan. Bahkan, terdapat keterangan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha'ir yang secara khusus menjelaskan bahwa salat Jumat tidak memerlukan niat ada'an karena salat tersebut tidak menerima qadha.

Niat Salat Jumat Tidak Harus Menyebutkan Ada'an

Keterangan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha'ir karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pada pembahasan tentang ada' dan qadha.

Berikut redaksinya:

ما لا يوصف من العبادات بأداء ولا قضاء ، فلا ريب في أنه لا يحتاج إلى نية أداء ولا قضاء ويلحق بذلك ماله وقت محدود ، ولكنه لا يقبل القضاء كالجمعة فلا يحتاج فيها إلى نية الأداء إذ لا يلتبس بها قضاء فتحتاج إلى نية مميزة

Artinya:

“Ibadah yang tidak disifati dengan ada' maupun qadha, maka tidak diragukan lagi bahwa ibadah tersebut tidak membutuhkan niat ada' maupun qadha. Termasuk dalam ketentuan ini adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, tetapi tidak menerima qadha, seperti salat Jumat. Oleh karena itu, salat Jumat tidak membutuhkan niat ada', sebab tidak ada kemungkinan tertukar dengan pelaksanaan qadha sehingga memerlukan niat sebagai pembeda.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa salat Jumat tidak memerlukan penyebutan ada'an dalam niatnya. Alasannya, salat Jumat memiliki ketentuan waktu khusus dan tidak dapat diganti dengan qadha sebagaimana salat fardu lainnya.

Tiga Unsur Wajib dalam Niat Salat Fardu

Dalam Mazhab Syafi'i, niat salat fardu memiliki tiga unsur yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Qashdul fi'li, yaitu menyengaja melakukan salat. Contohnya adalah menghadirkan niat salat dalam hati.
  2. Ta'yin, yaitu menentukan jenis salat yang dikerjakan, seperti Zuhur, Asar, atau Jumat.
  3. Fardhiyah, yaitu menyatakan bahwa salat yang dikerjakan merupakan salat fardu.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Safinatun Najah:

فصل : النية ثلاث درجات : إن كانت الصلاة فرضا وجب قصد الفعل و التعيين و الفرضية ، وإن كانت نافلة مؤقتة كراتبة أو ذات سبب وجب قصد الفعل و التعيين ، وإن كانت نافلة مطلقة وجب قصد الفعل فقط

Artinya:

“Pasal: Niat memiliki tiga tingkatan. Jika salat tersebut merupakan salat fardu, maka wajib menyengaja melakukan, menentukan jenis salat, dan menyebutkan kefarduannya. Jika salat tersebut merupakan salat sunah yang memiliki waktu tertentu, seperti salat rawatib, atau salat sunah yang memiliki sebab, maka wajib menyengaja melakukan dan menentukan jenis salat. Adapun jika salat tersebut merupakan salat sunah mutlak, maka cukup menyengaja melakukan saja.”

Dengan demikian, dalam niat salat Jumat, unsur yang harus diperhatikan adalah kesengajaan melakukan salat, menentukan bahwa salat tersebut adalah salat Jumat, dan menyatakan kefarduannya.

Hukum Menyebutkan Ada'an atau Qadha dalam Niat

Penjelasan lebih terperinci mengenai hukum menyebutkan ada'an atau qadha'an terdapat dalam kitab Fathul Mu'in beserta Hasyiyah I'anatut Thalibin, jilid 1 halaman 128–129.

Berikut keterangannya:

(و) تجب (نية فرض فيه) أي في الفرض، ولو كفاية أو نذرا، وإن كان الناوي صبيا، ليتميز عن النفل. (كأصلي فرض الظهر) مثلا، أو فرض الجمعة، وإن أدرك الامام في تشهدها. (وسن) في النية (إضافة إلى الله) (تعالى)، خروجا من خلاف من أوجبها، وليتحقق معنى الاخلاص. (وتعرض لاداء أو قضاء) ولا يجب وإن كان عليه فائتة مماثلة للمؤداة، خلافا لما اعتمده الاذرعي.

Artinya:

“Wajib menyertakan niat fardu dalam salat fardu, baik fardu kifayah maupun fardu nazar, agar dapat dibedakan dari salat sunah. Contohnya adalah ‘aku berniat salat fardu Zuhur’ atau ‘salat fardu Jumat’, sekalipun seseorang mendapatkan imam ketika sedang tasyahud. Disunahkan pula menyandarkan niat kepada Allah Ta'ala. Disunahkan juga menyebutkan ada' atau qadha, tetapi hal tersebut tidak diwajibkan, meskipun seseorang memiliki tanggungan salat fardu yang sama dengan salat yang sedang dikerjakannya. Ketentuan ini berbeda dengan pendapat yang dipegang oleh Imam al-Adzra'i.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa menyebutkan ada'an atau qadha'an dalam niat pada dasarnya merupakan kesunahan, bukan kewajiban, menurut pendapat yang lebih kuat dalam Mazhab Syafi'i.

Adapun Imam al-Adzra'i memiliki pendapat berbeda mengenai kewajiban penyebutan tersebut.

Contoh Niat Salat Jumat

Berdasarkan ketentuan di atas, seseorang dapat berniat salat Jumat tanpa menyebutkan kata ada'an.

Contoh redaksi niat:

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمُعَةِ

Ushalli fardhal jumu'ati.

Artinya: “Saya berniat melaksanakan salat fardu Jumat.”

Niat tersebut telah mencakup unsur kesengajaan melakukan salat, penentuan jenis salat Jumat, dan penyebutan kefarduannya.

Apabila salat Jumat dilaksanakan secara berjamaah, seseorang juga dapat menghadirkan niat sebagai imam (imaman) atau sebagai makmum (ma'muman) sesuai kedudukannya. Penyebutan tersebut berkaitan dengan niat berjamaah.

Kesimpulan

Dalam Mazhab Syafi'i, menyebutkan kata ada'an dalam niat salat Jumat tidak diwajibkan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha'ir, karena salat Jumat tidak menerima qadha sehingga tidak membutuhkan penyebutan ada'an sebagai pembeda.

Adapun unsur wajib niat salat fardu adalah qashdul fi'li, ta'yin, dan fardhiyah.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Fikih Salat Niat Salat Jumat Mazhab Syafi'i

Komentar Pengguna