Keboncinta.com-- Mengurus dokumen kependudukan kini tidak selalu mengharuskan masyarakat mendatangi kantor pelayanan. Perkembangan layanan administrasi berbasis digital memungkinkan sejumlah kebutuhan kependudukan diproses secara online melalui ponsel.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Melalui aplikasi tersebut, tersedia sejumlah layanan administrasi kependudukan yang dapat diajukan secara mandiri dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Kehadiran layanan digital ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen tertentu tanpa harus selalu datang langsung ke lokasi pelayanan.
Namun, setiap jenis layanan memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang tersedia serta persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan pengajuan.
Aplikasi IKD menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan informasi layanan yang disebutkan dalam materi ini, terdapat 10 jenis pengurusan yang bisa dilakukan secara digital.
Masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali Kartu Keluarga atau KK melalui layanan digital. Fasilitas ini dapat menjadi pilihan ketika warga membutuhkan dokumen KK tanpa harus mengurusnya secara langsung di kantor pelayanan.
IKD juga menyediakan layanan untuk mendapatkan dokumen biodata warga negara Indonesia. Dokumen ini berisi informasi pribadi dan data kependudukan yang tercatat secara resmi.
Data pendidikan yang terdapat dalam administrasi kependudukan juga dapat diperbarui melalui layanan yang tersedia. Fasilitas ini berguna bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan informasi pendidikan dengan kondisi terbaru.
Masyarakat yang membutuhkan pemisahan anggota keluarga dari KK sebelumnya dapat mengajukan layanan pisah atau pecah KK. Proses tersebut ditujukan untuk keperluan pembentukan Kartu Keluarga baru sesuai kondisi keluarga.
Pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKPWNI juga termasuk dalam layanan yang dapat diajukan secara digital. Layanan ini berkaitan dengan administrasi perpindahan domisili antarwilayah.
Kematian anggota keluarga perlu dilaporkan agar data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui layanan digital, masyarakat dapat mengajukan proses pelaporan kematian sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai golongan darah yang tercatat dalam data kependudukan juga dapat diperbarui melalui layanan yang tersedia. Masyarakat dapat mengajukan perubahan data tersebut dengan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagi warga yang tinggal sementara di luar alamat domisili pada KTP, tersedia layanan untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen.