ASN & Karier
Hilmi An Naufal

120 PNS Kuningan Terima SK Pensiun, 91 Pejabat Fungsional dan Empat Pejabat Tinggi Akan Purna Tugas pada 2027

120 PNS Kuningan Terima SK Pensiun, 91 Pejabat Fungsional dan Empat Pejabat Tinggi Akan Purna Tugas pada 2027

06 November 2026 | 09:40

KebonCinta.com — Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti pada Kamis, 5 November 2026.

Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Graha Sajati 1, UPTD Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan laporan Radar Kuningan pada 5 November 2026, para pegawai tersebut akan memasuki masa pensiun secara bertahap mulai 1 Januari hingga 1 Maret 2027.

Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan publik selama masa pengabdiannya.

PENSIUN BERLAKU BERTAHAP SELAMA TIGA BULAN

Baca Juga: Guru SMK Telkom Purwokerto Ciptakan PORTENET STEM, 117 dari 118 Siswa Capai Ketuntasan Belajar Praktik Jaringan 

Dari total 120 PNS yang menerima SK, terdapat 30 orang yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Januari 2027.

Selanjutnya, sebanyak 43 pegawai dijadwalkan pensiun pada 1 Februari 2027.

Sementara itu, 47 pegawai lainnya akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Maret 2027.

Dengan demikian, penyerahan seluruh SK dilakukan pada 5 November 2026, tetapi tanggal efektif pemberhentian masing-masing pegawai berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak menganggap seluruh penerima SK langsung berhenti bekerja pada hari penyerahan dokumen.

91 PEJABAT FUNGSIONAL MASUK DAFTAR PENSIUN

Berdasarkan kelompok jabatan, sebanyak 91 penerima SK berasal dari jabatan fungsional.

Jumlah tersebut merupakan kelompok terbesar dalam penyerahan SK pensiun kali ini.

Selain itu, terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama, satu pejabat administrator, dan tujuh pejabat pengawas.

Sebanyak 17 pegawai lainnya berasal dari kelompok jabatan pelaksana.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa masa purna bakti mencakup berbagai tingkat jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Namun, laporan yang diperiksa belum merinci seluruh nama maupun unit kerja 120 pegawai tersebut.

PEGAWAI BERASAL DARI BERBAGAI GOLONGAN

Dilihat dari golongan kepangkatan, sebanyak 67 pegawai berasal dari golongan IV/c ke atas.

Sementara itu, 53 orang lainnya berasal dari golongan IV/b ke bawah.

Perbedaan golongan tersebut mencerminkan keberagaman jenjang kepangkatan para calon purna bakti.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan informasi pensiun sebagai bahan dalam merencanakan kebutuhan organisasi dan kesinambungan pelayanan.

Namun, penyerahan SK pensiun tidak otomatis berarti pemerintah daerah telah membuka seleksi CPNS atau PPPK untuk menggantikan seluruh posisi tersebut.

Setiap kebutuhan pengisian jabatan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

BUPATI KUNINGAN SAMPAIKAN APRESIASI

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan penghargaan atas loyalitas dan pengabdian para pegawai.

Sambutan Bupati dibacakan oleh Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum, Agus Basuki.

Pemerintah daerah menilai pengalaman dan kontribusi para calon purna bakti telah menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan bahwa pensiun bukan berarti seseorang kehilangan kesempatan berkontribusi.

Pengalaman yang dimiliki selama bekerja tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan sosial, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

PERSIAPAN MEMASUKI MASA PURNA BAKTI

Memasuki masa pensiun membutuhkan penyesuaian terhadap perubahan rutinitas dan aktivitas sehari-hari.

Pemerintah daerah mengingatkan pentingnya memperhatikan kesehatan, hubungan keluarga, kegiatan sosial, dan pengelolaan keuangan.

Persiapan tersebut dapat membantu calon purna bakti menjalani masa pensiun secara lebih terencana.

Bagi pegawai yang sudah menerima SK, pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi menjadi langkah penting sebelum tanggal pensiun berlaku.

Calon purna bakti juga disarankan mengikuti petunjuk BKPSDM dan instansi terkait mengenai penyelesaian administrasi kepegawaian.

BUKAN PENGUMUMAN LOWONGAN CPNS

Masyarakat perlu membedakan penyerahan SK pensiun dengan pembukaan penerimaan ASN baru.

Berita ini membahas pemberhentian karena mencapai masa purna tugas, bukan pengumuman kebutuhan formasi atau jadwal seleksi pegawai baru.

Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan kebutuhan aparatur sesuai kondisi organisasi, tetapi belum terdapat pengumuman resmi mengenai formasi pengganti berdasarkan kegiatan tersebut.

Per 6 November 2026, jumlah yang telah dikonfirmasi adalah 120 PNS penerima SK dengan masa pensiun bertahap pada Januari, Februari, dan Maret 2027.

Penyerahan SK menjadi momentum pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pengabdian para pegawai sekaligus mempersiapkan kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.

Tags:
PNS Kuningan pensiun 2027 SK pensiun PNS BKPSDM Kuningan 120 PNS purna tugas pejabat fungsional pensiun ASN 2027 Bupati Dian Rachmat Yanuar berita ASN Kuningan.

Komentar Pengguna